Kejagung: Legal Opinion Tak Bisa Hambat Eksekusi Putusan Inkracht, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104 Miliar

0
7
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menggunakan pendapat hukum atau legal opinion sebagai dasar untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penegasan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan penegasan hukum dari kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong.

Dalam surat itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang bersifat tidak mengikat dan hanya memberikan pandangan hukum.

Karena itu, legal opinion tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat ataupun menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mengatakan penegasan dari Kejaksaan Agung semakin memperjelas kewajiban Pemerintah Kota Surabaya untuk melaksanakan seluruh putusan pengadilan terkait sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut Robert, perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali, dengan putusan yang pada pokoknya memenangkan PT Unicomindo Perdana.

Adapun putusan yang dimaksud meliputi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY, Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/2016, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/PDT/2021.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Pemkot Surabaya disebut memiliki kewajiban membayar kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104,24 miliar.

“Dengan adanya penegasan dari Kejaksaan Agung, tidak ada lagi alasan hukum yang dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Kami berharap Pemkot Surabaya segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan pengadilan,” kata Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Ia menambahkan, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum serta jaminan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Surat penegasan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya terkait tindak lanjut atas penegasan yang disampaikan Kejaksaan Agung tersebut. (DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini