Lsatu.net, Surabaya – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah dua kali gagal melakukan eksekusi atau pengosongan obyek tanah dan bangunan (rumah) yang berlokasi di Jalan Dr Soetomo, nomor 55, Kota Pahlawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Iko Kurniawan, kuasa hukum Handoko Wibisono selaku pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas obyek rumah tersebut.
“Kegiatan eksekusi pengosongan obyek tanah dan bangunan tersebut yang terjadi pada 13 dan 27 Februari 2025, gagal dilakukan,” ujar Iko, Jumat (13/6/2025).
Iko mengatakan, gagalnya dua kali eksekusi itu karena kondisi di lapangan yang menurut penilaian juru sita PN Surabaya tidak bisa dipaksakan untuk dilanjut.
“Jadi ya mau tidak mau. Ada pengerahan massa dari pihak mereka. Berdasarkan informasi yang kami terima, mereka meminta bantuan kepada ormas Grib Jaya,” ucapnya.
Iko mengungkapkan, juru sita PN Surabaya akan melakukan proses eksekusi untuk yang ketiga kalinya pada 17 Juni mendatang. Dia berharap semoga dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami menekankan pentingnya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Kuasa hukum Handoko Wibisono lainnya, Reno Suseno menambahkan, sebagai langkah antisipasi jika ada pihak atau ormas yang menghalangi, maka pihaknya telah melayangkan 42 surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung, DPR RI, Ketua Komisi I dan III, serta kepolisian, dan instansi lainnya.
“Eksekusi ini yang melaksanakan adalah institusi pengadilan, jangan sampai pengadilan kalah oleh pihak-pihak yang tidak patuh hukum. Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap kalah, kedepan tentu akan menjadi preseden buruk,” ucapnya.
“Kami mohon jika ada yang berencana menghalangi, agar dapat memahami bahwa Indonesia ini adalah negara hukum. Kalau semisal ada yang tidak terima, silahkan melakukan upaya hukum lain sesuai perundang-undangan,” pungkas Reno.
Diketahui, Handoko Wibisono telah memperoleh hak kepemilikan rumah tersebut melalui serangkaian proses hukum yang panjang.
Dasar hukum kepemilikannya adalah sertifikat HGB Nomor 651/Kelurahan Dokter Soetomo (dahulu Desa/Lingkungan Darmo I), Surat Ukur No. 180 Tahun 1929, dengan luas 589 meter persegi.
Sertifikat HGB ini awalnya merupakan Eigendom Verponding No. 12789, telah beberapa kali berpindah tangan melalui berbagai akta jual beli dan kuasa
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (putusan MA No. 2649K/Pdt/2023 serta peninjauan kembali yang ditolak, putusan MA No. 1130 PK/Pdt/2024) menyatakan Handoko Wibisono sebagai pemegang hak HGB yang sah atas rumah tersebut.
Dalam putusan tersebut, pengadilan telah mempertimbangkan berbagai bukti, termasuk akta-akta jual beli sejak tahun 1972, yang menunjukkan alur kepemilikan yang sah hingga ke tangan Handoko Wibisono.
Dengan putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan Penetapan Nomor 26/EKS/2024/PN.Sby untuk melakukan eksekusi pengosongan.



