Polda Jatim Ringkus Satu Keluarga Asal Malang Soal Kasus Curanmor

0
10
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Satu Keluarga yang terdiri dari bapak dan tiga anaknya, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, digelandang ke Mapolsek Jatim, Karena terlibat kasus. Mereka yaitu RAR (41), AS (20), AO (23), dan satu anak berusia 17 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka adalah ayah dan tiga anak yang melakukan aksi pencurian di 17 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, Sabtu (2/8/2025).

AKBP Jumhur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan yang diterima Polsek Kepanjen pada 21 Juli 2025. Laporan pertama, dengan nomor LP/B/20/VII/2025, mencatat pencurian pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di Dusun Sumber Rejeki, Desa Mangunrejo.

“Laporan kedua, LP/B/21/VII/2025, melaporkan pencurian lainnya pada Minggu, 6 Juli 2025 pukul 04.30 WIB di Jalan Sidoluhur, Desa Ngadilangkung,” ucapnya.

AKBP Jumhur mengungkapkan, para tersangka mengincar motor yang diparkir di teras rumah atau tempat minim pengawasan, tanpa kunci ganda. Menurut penyelidikan, hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook.

“Empat akun Facebook teridentifikasi digunakan untuk menjual motor curian. Harga yang dipatok berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta per unit,” ujarnya.

AKBP Jumhur, mengatakan keterlibatan anak-anak dalam kasus ini cukup mencengangkan. “Kami menilai sindikat ini terorganisir dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan kejahatan,” ucapnya.

Para tersangka dijerat pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman masing-masing maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena melibatkan anak di bawah umur dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi kejahatan,” ujar AKBP Jumhur. (DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini