Lsatu.net, Surabaya – Polda Jatim menerima laporan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armudji. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, politisi asal PDIP itu dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (11/5/2025).
Dalam laporan itu, melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim. “Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut,” ucap Dirmanto.
Saat ditanya terkait video apa yang dilaporkan, Dirmanto belum bisa memastikan. “Karena yang dilaporkan hanya pencemaran nama baik,” ujarnya.
Dengan pelaporan tersebut, Armudji potensi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. “Nanti ditunggu ya,” ucap Dirmanto.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah flashdisk berisi video pencemaran nama baik tersebut. “Masih di periksa oleh Dit Siber Polda Jatim,” ujar Dirmanto.
Terpisah, Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji menyatakan tidak gentar atas laporan tersebut.
Ia mengatakan, dirinya tidak mengerti mengapa dilaporkan ke polisi oleh wanita yang disebutnya sebagai pemimpin dari sebuah perusahaan tersebut.
Ia bercerita, kasus itu berawal dari upayanya yang memediasi dan menelusuri laporan warga yang mengaku ijazahnya telah ditahan oleh sebuah perusahaan. “Saya konfirmasi ke dia (pelapor) malah saya dibilang penipu,” ucapnya.
Terkait dengan hal itu, ia menyebut bakal melaporkan balik sang pelapor. Ia menyebut, banyak pengacara di Surabaya yang siap untuk mendampinginya. “Saya akan laporkan balik karena saya dibilang penipu,” ujar Armudji.


