Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, ketiga orang tersangka itu saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim.
“Sudah kita tetapkan tersangka tiga orang. Dan ketiganya sudah dilakukan penahanan di Polda Jatim,” ujar Kombes Farman di Mapolda Jatim, Kamis (21/11/2024).
Kombes Farman mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.
“Untuk tersangka FS, membantu tersangka AR dengan cara membacok memakai celurit miliknya sebanyak dua kali ke arah korban,” ucapnya.
Untuk tersangka AR alias D, lanjut Kombes Farman, merupakan orang pertama yang menyerang dan berkelahi dengan korban.
“Tersangka AR ini juga merupakan pelaku yang membacok kepala korban. Sedangkan untuk tersangka MS diketahui turut membantu penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Kombes Farman menyebut, dari ketiga tersangka ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah celurit, sendal, baju, kaos, beberapa sarung, dan hasil visum et repertum dari RSUD Sampang.
“Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ucapnya.



