Bareskrim Ungkap Kasus Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya

0
22
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide (Sianida) di Surabaya.

“Kami mengamankan 2.851 drum Sianida yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya, Jawa Timur,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Brigjen Nunung mengungkapkan, tersangka berinisial SE merupakan Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo. Ia melakukan impor Sianida dari China dengan modus menggunakan nama perusahaan lain yang sudah tidak berproduksi.

“Sianida tersebut kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp 6 juta per drum,” ucapnya.

“Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal dan telah meraup keuntungan hingga Rp 59 miliar lebih,” imbuh Brigjen Nunung.

Brigjen Nunung menyebut, penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan praktik ilegal ini selama setahun terakhir.

“Selain gudang di Surabaya, kami juga menemukan tiga ribu drum Sianida di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang disembunyikan oleh tersangka,” ujarnya.

Brigjen Nunung menegaskan, tersangka SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) junto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah,” ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini