Belanja Hulu Migas Rp725 Triliun, TKDN Tembus 59 Persen

0
8
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung kebijakan nasional peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Sepanjang periode 2020 hingga 2025, total nilai kontrak pengadaan di sektor hulu migas tercatat mencapai sekitar Rp725 triliun, dengan komitmen belanja dalam negeri sebesar 59 persen atau setara Rp 388 triliun.

Capaian tersebut dinilai menjadi bukti nyata kontribusi industri hulu migas dalam memperkuat kemandirian industri nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, mengatakan peningkatan TKDN merupakan hasil dari kebijakan pengadaan yang terstruktur dan konsisten, serta berorientasi pada pemberdayaan ekonomi nasional.

“Kebijakan TKDN di industri hulu migas dirancang agar manfaatnya dirasakan luas. Belanja dalam negeri tidak hanya berdampak pada pabrikan besar, tetapi juga mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah serta penyerapan tenaga kerja lokal,” ujar Maria dalam Media Briefing SKK Migas, KKKS di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/12/2025).

Di tingkat daerah, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan kontribusi signifikan. Selama 2020–2025, nilai belanja industri hulu migas di provinsi ini mencapai sekitar Rp9 triliun dengan tingkat TKDN sebesar 63 persen. Angka tersebut mencerminkan besarnya efek berganda (multiplier effect) aktivitas hulu migas terhadap perekonomian daerah.

Kontribusi TKDN juga terlihat dari tingginya keterlibatan sektor pendukung. Penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 94 persen, sektor transportasi 87 persen, perhotelan dan akomodasi 88 persen, serta partisipasi usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar 53 persen.

“Setiap kegiatan pengadaan di industri hulu migas akan menggerakkan banyak sektor ekonomi. Ketika belanja dilakukan di dalam negeri, dampaknya langsung dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” jelas Maria.

Untuk memperluas partisipasi pelaku usaha daerah, SKK Migas menerapkan kebijakan afirmatif dalam pengadaan barang dan jasa. Paket tender dengan nilai hingga Rp50 miliar diwajibkan memprioritaskan pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah provinsi daerah operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kualitas, dan manajemen risiko.

Maria menambahkan fluktuasi capaian TKDN dari tahun ke tahun merupakan hal yang wajar, mengingat karakteristik proyek hulu migas yang beragam.

“Perubahan jenis pekerjaan dan kebutuhan teknologi tertentu dapat memengaruhi persentase TKDN. Namun secara tren, kontribusi industri hulu migas terhadap TKDN terus meningkat signifikan,” tegasnya.

Ke depan, SKK Migas berkomitmen memperkuat koordinasi dengan KKKS, pemerintah daerah, dan pelaku usaha nasional agar kebijakan TKDN berjalan efektif dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional dan daerah. (DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini