Lsatu.net, Surabaya – Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan, pihaknya menetapkan seorang guru SMP berinisial D sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap muridnya yang masih berusia 14 tahun.
“Tersangka D dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan/ atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
AKP Dimas mengatakan, perbuatan itu disebut berlangsung sejak 2024, ketika korban baru masuk kelas 1 SMP. Tersangka yang mengaku sering menonton video porno hingga muncul fantasi kemudian menyasar korban yang dikenal pendiam.
Untuk melancarkan aksinya, lanjut AKBP Dimas, tersangka D membuat akun media sosial palsu dengan identitas perempuan.
“Pelaku membuat akun media sosial fiktif mengaku sebagai perempuan. Melalui akun palsu itu, dia menjalin komunikasi dengan korban dan saling mengirim video asusila,” ucapnya.
Setelah memperoleh rekaman dari korban, tersangka menggunakannya sebagai alat pemerasan. Korban dipaksa memenuhi keinginan seksual pelaku dengan ancaman video akan disebarkan.
“Berdasarkan pemeriksaan, seluruh tindakan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Jombang dengan dalih mengerjakan tugas atau memberi bantuan akademik,” ujar AKBP Dimas.
Pertemuan pertama dimulai dengan menonton video porno bersama, lalu pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan cabul bergantian.
“Polisi mencatat setidaknya ada lima kali peristiwa dengan pola serupa, dari awal hingga Agustus 2025,” ucap AKP Dimas.
Kasus yang sempat tersimpan lebih dari setahun akhirnya terkuak pada Desember 2025 setelah beredar tangkapan layar percakapan tidak pantas antara pelaku dan korban di lingkungan sekolah.
“Bahkan, seorang siswa laki-laki juga diduga mengalami peristiwa serupa sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” ujar AKBP Dimas.
“Polisi menerima laporan resmi pada 18 Desember 2025 dan menetapkan D sebagai tersangka pada 7 Januari 2026. Barang bukti berupa laptop dan ponsel berisi video porno turut disita,” imbuh AKP Dimas.
AKP Dimas menegaskan, fokus utama saat ini adalah pemulihan psikologis korban. “Ada indikasi korban terpapar ketertarikan sesama jenis, dan sangat kami sayangkan mengingat usianya yang belum dewasa. Kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk pendampingan psikologis korban,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya korban lain, kepolisian masih membuka ruang laporan. “Berdasar pengakuan tersangka, korbannya satu. Namun jika ada korban lain, silakan laporkan. Kami terbuka,” pungkas AKP Dimas. (DK)



