Lsatu.net, Surabaya – Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur semakin mendalami kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran paksa terhadap seorang perempuan lansia, Elina Widjajanti (80), yang terjadi di rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Pada Minggu (28/12/2025), penyidik memeriksa Elina secara langsung untuk menggali lebih dalam kronologi kekerasan yang dialaminya. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum dan para saksi.
Di sela pemeriksaan, Elina menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal sosok bernama Samuel, yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan rumah. “Samuel itu siapa? Nggak kenal,” tutur Elina.
Elina juga mengaku tidak mengetahui asal kelompok orang yang mendatangi rumahnya. Mereka masuk begitu saja dan memaksa dirinya pergi. Pada atribut yang dikenakan beberapa pelaku, tertulis nama sebuah kelompok, “Madas Malika”.
Dalam kesaksian yang diutarakannya itu, Elina kembali mengingat saat-saat ia dipaksa keluar dari rumah. Empat pria memegang tangan dan kakinya lalu mengangkat tubuh renta tersebut ke luar halaman.
“Itu saya diangkat sama empat orang. Saya lawan, tapi tetap dibawa keluar,” ungkapnya.
Ia juga menyebut mulutnya sempat mengalami pendarahan usai tindakan tersebut.
Menurut Elina, pihak yang mengaku pemilik rumah tak pernah menunjukkan dokumen apa pun. Justru dirinya yang memperlihatkan bukti berupa Letter C rumah.
“Saya tanya mana suratmu? Dia cuma diem, map-nya dikempit, terus pergi,” ucapnya kesal.
Hingga kini, klaim kepemilikan yang disampaikan pihak Samuel belum diperkuat bukti hukum.
Empat Saksi Diperiksa.
Kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, membenarkan bahwa selain kliennya, tiga saksi lain juga diperiksa penyidik yaitu Elina, Iwan, Joni dan Musrimah.
Keempatnya adalah penghuni rumah yang berada di lokasi kejadian pada saat video viral itu direkam. “Pemeriksaan fokus pada kejadian yang viral, termasuk dugaan luka yang dialami Bu Elina,” kata Willem.
Willem menambahkan, saksi Joni melihat langsung kondisi Elina ketika diturunkan paksa dan mendapati mulut kliennya berdarah. Namun ia tak dapat mengambil foto karena dilarang masuk oleh para pelaku.
Kasus ini terus mendapat sorotan publik dan pejabat di Surabaya karena melibatkan lansia yang tinggal di rumahnya sendiri selama bertahun-tahun.
Polda Jatim menegaskan akan mengusut tuntas unsur pidana dalam peristiwa tersebut, mulai pengeroyokan hingga dugaan pengusiran ilegal. Penyidik kini tengah melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk menjerat para pelaku yang terlibat. (DK)



