“Kemarin itu benar yang bersangkutan (tersangka IS) ditangkap saat di Bandara Juanda dan tidak ada peran pengganti,” ujar Kombes Dirmanto kepada jurnalis di Mapolda Jatim, Jumat (15/11/2024) petang.
Kombes Dirmanto mengungkapkan, tersangka IS sekarang sudah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau supaya masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan isu – isu yang tidak benar,” ucapnya.
Kombes Dirmanto mengatakan, proses kedatangan tersangka IS hingga ditahan di Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan awak media.
“Kedatangan tersangka yang dijemput mobil dinas Satreskrim Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan rekan – rekan media,” ujarnya.
Kombes Dirmanto menyebut, semua wartawan saat itu juga diperbolehkan mengambil foto dan video mulai tersangka turun dari mobil lalu masuk diperiksa di kantor Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Sudah jelas adanya penangkapan tersangka dengan tangan kami borgol, mulai turun mobil Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga dikeler masuk ruang penyidik,” ucapnya.
Diketahui, Ivan Sugianto alias IS (38), seorang pengusaha asal Surabaya yang juga orang tua siswa SMA Gloria 2 berinisial AL, akhirnya resmi menjadi tersangka kasus perundungan siswa EL, yang dipaksa untuk sujud dan menggonggong mirip anjing.
Setelah dilakukan penyidikan mulai pukul 17.30 – 21.00 WIB, IS akhirnya menampakkan batang hidungnya berjalan keluar menuju ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.
IS mengenakan kaos tahanan berwarna oranye dan memakai masker penutup hidung dan mulut. Dia juga tertunduk sambil berjalan dengan posisi tangan diborgol dan diam tidak berkomentar saat ditanya oleh awak media.
“Langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka IS,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (14/11/2024) malam di Mapolrestabes Surabaya.
Kombes Dirmanto mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar tiga jam, penyidik sudah merasa cukup dan melaksanakan penahanan terhadap tersangka IS.
Petugas Dokkes juga sudah memeriksa kesehatan tersangka. “Tim Dokkes menyatakan sehat sehingga kami lakukan penahanan,” ucap Kombes Dirmanto.
Kombes Dirmanto mengatakan, tersangka diamankan dengan pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1. “Tersangka IS terancam hukum tiga tahun penjara,” ujarnya.
Kombes Dirmanto menyebut, tersangka IS melakukan aksi ini karena motif sakit hati. “Tersangka melakukan ini karena sakit hati anaknya dibully,” ucapnya.



