Lsatu.net, Surabaya – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pihaknya menangkap TGS alias Y (49) warga Pati, Jateng, terkait dugaan kasus perdagangan orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk bekerja di Jerman.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Kombes Abast, bermula berdasarkan laporan polisi pada 5 Maret 2025, dengan perkara penempatan pekerja PMI yang tidak memenuhi persyaratan. Saat penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dan berhasil menangkap tersangka TGS.
“Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024,” ujar Kombes Abast di Mapolda Jatim, Jumat (25/7/2025).
Kombes Abast mengatakan, modus tersangka ini merekrut dan menempatkan calon PMI untuk ditempatkan ke negara Jerman, namun PMI tidak memenuhi persyaratan, sebab para calon PMI tidak memiliki ID dari Disnaker.
“Selain itu calon PMI ini juga tidak memiliki sertifikat kompetensi atau tidak memiliki keahlian, tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, artinya tidak ada perlindungan terhadap PMI,” ucapnya.
“Tetapi PMI ini diarahkan untuk mencari suaka oleh tersangka TGS karena untuk lebih efisien agar bisa menetap di Jerman, untuk mendapat pekerjaan,” imbuh TGS.
Sementara kronologisnya, kata Kombes Abast, Polda Jatim mendapat informasi dari Atase kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025. Terdapat orang perorangan atas nama TGS alias Y.
“Tersangka ini menempatkan saudara WA, saudari TW dan PCY ke negara Jerman menggunakan visa turis bertujuan untuk mendapatkan kerja,” ujarnya.
Namun oleh tersangka diarahkan terlebih dahulu untuk mendaftarkan pencari suaka, karena dengan cara tersebut adalah cara mudah untuk dapat bertahan di Negara Jerman meskipun masa ijin tinggal sudah habis dengan harapan nantinya bisa mendapatkan pekerjaan.
“Sekitar pertengahan tahun 2024, saudara WA, saudari TW dan PCY, mengenal tersangka sebagai perorangan yang dapat membantu proses pemberangkatan ke Jerman untuk mencari pekerjaan,” ucap Kombes Abast.
Tersangka ini menyampaikan ke WA,TW dan PCY bahwa ingin mudah berangkat ke Jerman dan mendapatkan pekerjaan, disarankan menggunakan visa turis dan mencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.
“Ketiga orang ini merasa yakin dan percaya sehingga masing-masing korban melakukan pembayaran biaya pemberangkatan yang sudah ditentukan oleh tersangka,” ujar Kombes Abast.
“Korban WA mentransfer uang kepada tersangka TGS senilai Rp 40 juta, TW Rp 32 juta dan PCY Rp 23 juta,” tambah Kombes Abast.
Setelah melakukan transfer, tersangka mengarahkan korban ke VFS Global Denpasar. Selain itu, untuk dokumen persyaratan pengajuan permohonan visa diuruskan dan diakomodir oleh tersangka.
“Untuk sebagian persyaratan juga dilengkapi oleh teman tersangka yakni, PAA alias T,” ucap Kombes Abast.
Selain itu disampaikan bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024, korban atas nama TW dan WA ini diberangkatkan tersangka ke Jerman. Sedangkan satu korban lain atas nama PCY, baru diberangkatkan pada 31 Oktober 2024.
“Setelah tiga korban ini sampai di Jerman. Tersangka ini kemudian mengarahkan tiga korban untuk datang ke Kamp Suhl Thuringen dengan menyerahkan paspor dan mengisi tiga lembar formulir tentang identitas, rute perjalanan hingga ke Suhl,” ujar Kombes Abast.
“Selian itu, para korban juga disuruh menyampaikan latar belakang masalah sehingga mendaftarkan diri menjadi pencari suaka dengan masing-masing argumen yang disampaikan,” lanjut Kombes Abast.
Argumen yang disampaikan korban TW menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT dari suaminya padahal sejak tahun 2020 sudah bercerai.
Sementara korban WA, berargumen bahwa yang bersangkutan ikut travel di Eropa tetapi ditengah perjalanan yang bersangkutan ditinggal oleh agen travel.
Sedangkan korban PCY, berargumen bahwa yang bersangkutan ingin bekerja di Jerman, karena peluang kerja di Indonesia kurang bagus. Selain itu kabur dari pacar yang sering habiskan uang dan banyak hutang.
“Bahwa ini semua adalah argumentasi saja yang dibangun dengan alasan untuk mencari suaka di Suhl Thuringen,” ucap Kombes Abast.
Saat ini pengajuan permohonan suaka tiga korban masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau kartu identitas dari Camp, dan selama proses masing- masing sudah mendapatkan ijin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro.
“Korban TW dan WA diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti seleksi kerja di Susi Circle melalui saudari K tetapi tidak lolos sedangkan korban PCY saat ini sudah bekerja di Resto Susi Circle,“ ujar Kombes Abast.
Dari pengungkapan ini tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. “Ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar,” ucapnya.
Sementara itu Kompol Ruth Yeni, Kanit II Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim menerangkan bahwa untuk deportasi ketiga korban bukan wewenang pihak kepolisian namun pihaknya akan berkoordinasi dan saat ini mereka masih berproses mendapat perijinan mendapat suaka.
“Dengan pengungkapan ini akhirnya membawa dampak karena informasi ini dari Atase Jerman,” pungkasnya.
Kompol Ruth menjelaskan, latar belakang tersangka ini adalah orang umum biasa dan pernah bekerja juga di luar negeri.
“Kenapa tersangka tahu camp itu karena dia pernah masukkan anaknya inisial D, masuk dan tinggal selama dua minggu di camp yang sama,” ucapnya.
“Sehingga tersangka TGS menggunakan cara tersebut untuk meyakinkan korban dengan menyatakan bahwa masuk camp itu aman dan mudah untuk mendapat ijin tinggal resmi,” ujarnya. (DK)



