Lsatu.net, Surabaya – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pihaknya melakukan tangkap tangan kepada dua mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya, inisial SH alias BS, (24) warga Bangkalan, dan MSS, (26) warga Pontianak.
Kedua pelaku, lanjut Kombes Abast, melakukan pemerasan uang Rp 50 Juta terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Aries Agung Pawaei terkait soal dugaan perselingkuhan.
“Kedua pelaku tertangkap tangan oleh anggota Unit II Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim terkait kasus pemerasan, pengancaman maupun fitnah terhadap Kadindik Jatim, di salah satu cafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, pada hari Sabtu, 19 Juli kemarin, sekitar pukul 11 malam,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Kombes Abast menceritakan, Peristiwa ini bermula, pada hari Rabu 16 Juli lalu, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa yang mengatasnamakan organisasi Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada Senin 21 Juli.
“Tuntutan mereka untuk menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI,” ucapnya.
Kombes Abast melanjutkan, pada hari Sabtu itu, kedua tersangka dan dua orang saksi yang mewakili korban yakni Iqbal dan Fahri, melakukan pertemuan di cafe tersebut.
“Pada pertemuan itu disepakati memberikan uang secara tunai sebesar Rp 50 juta agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan mentake down isu perselingkuhan Kepala Dinas yang sudah disebarkan oleh tersangka di media sosial Instagram dan tiktok,” ujarnya.
“Namun saat itu uang yang dibawa oleh perwakilan dari korban hanya sebesar Rp 20.050.000,” imbuh Kombes Abast.
Setelah uang itu diberikan ke tersangka, kedua tersangka akhirnya tertangkap tangan tim Jatanras dan berhasil diamankan di parkiran salah satu cafe berikut uang tunai tersebut yang berada didalam baju tersangka SH.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” ucap Kombes Abast.
Barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan satu bendel surat pemberitahuan giat demonstrasi atau unjuk rasa FGR Anti Korupsi, uang tunai Rp 20.050.000, dua handphone dan sepeda motor.
Sedangkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim menyebut bahwa organisasi FGR tersebut belum memiliki ijin dan anggotanya hanya dua orang tersangka itu. (DK)



