Lsatu.net, Surabaya – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan memastikan bahwa anggota Polsek Tandes, Bripka Hengki telah ditahan. Penahanan ini setelah adanya dugaan pemerasan terhadap dua mahasiswa yang dilakukan oknum polisi tersebut.
“Bripka H.P anggota Polsek Tandes yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswa telah diamankan dan diperiksa Propam selanjutnya ditempatkan di sel khusus Propam Polrestabes Surabaya untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Kombes Luthfi mengungkapkan, pihaknya tidak pandang bulu terhadap dugaan perbuatan oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Mereka akan diperiksa secara profesional oleh Propam. Jika terbukti, ditindak tegas.
“Kami berkomitmen akan melakukan tindakan tegas sesuai Hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Diketahui, anggota Polsek Tandes Surabaya diduga melakukan pemerasan ke seorang mahasiswa berinisial KV (23) dan RA (23). Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Kamis (19/6/2025) lalu.
Ayah KV, Djumadi (60) mengatakan peristiwa itu terjadi di kawasan Pondok Candra tepatnya di pintu tol Tambak Sumur. Saat itu anaknya baru saja mendatangi undangan kondangan temannya pukul 22.00 WB.
“Anak saya bersama temannya baru saja mendatangi kondangan di Sidoarjo,” ujarnya.
Mobil yang dikendarai RA dan KV tiba-tiba bersenggolan dengan sepeda motor saat keluar pintu tol. Mereka pun langsung menghentikan mobilnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“(Peristiwa tabrakan) gak ada yang luka, sudah saling minta maaf, dan masalah selesai,” ucap Djumadi.
Usai menyelesaikan masalah dan masuk ke dalam mobil, tiba-tiba mereka berdua didatangi polisi bernama Bripka Hengki mengenakan baju dinas. Bripka Hengki yang datang bersama rekannya itu mengehentikan mobil KV.
“Mereka bilang ini bagian dari operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan wartawan,” ujarnya.
Djumadi menyebut, saat itu rekan Hengki menuduh RA dan KV berbuat asusila. RA dan KV menjelaskan peristiwa yang menimpa mereka. Tetapi, Bripka Hengki malah masuk ke mobil.
Keduanya kemudian dibawa mengelilingi Surabaya Timur. Saat di dalam mobil, Bripka Hengki mengancam akan membawa RA dan KV ke Polda Jatim untuk klarifikasi.
Tetapi, ketika tiba di depan Polda Jatim, Bripka Hengki sempat mengatakan agar permasalahan cukup diselesaikan dengan memberikan sejumlah uang kepada dirinya.
“Dia bilang, biar sama-sama enak, biar saya usahakan, biar gampang, dan akhirnya bilang butuh uang Rp 7–10 juta. Tapi anak saya gak bawa uang segitu,” ucapnya.
Saat itu, KV dan RA menawarkan uang Rp 650 ribu. Bripka Hengki bahkan membawa kendaraan ke minimarket untuk meminta KV dan RA tarik tunai di ATM.
Bripka Hengki bahkan menyita ATM RA dan meminta PIN. Ia meminta keduanya melunasi kekurangan dan ditunggu hingga Jumat (20/6/2025). Anggota polisi tersebut, sempat meminta korban untuk pinjam uang di pinjaman online (pinjol).
KV dan RA sempat menawarkan mentransfer uang dengan meminta nomor rekening Bripka Hengki, tetapi ditolak. Bahkan, korban juga sempat menantang Bripka Hengki pergi Polda Jatim untuk menyelesaikan masalah. Lagi-lagi Bripka Hengki menolak dengan alasan tidak enak dengan teman-temannya.
“Gak mau ditransfer, katanya uang itu buat cabut laporan. Waktu ditawari antar ke Polda malah bilang, jangan, gak enak sama teman-temannya,” ujarnya.
Setelah berhasil membawa uang dan ATM, Bripka Hengki pun mengakhiri aksinya. Sekitar pukul 00.00 WIB, ia turun dari mobil dan meminta KV dan RA pergi.



