Lsatu.net, Jombang – Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membeberkan kronologi peristiwa seorang istri siri, Fauziah Prihatiningsih (47) membunuh dan menyimpan mayat suaminya, Lukman (45) di dalam rumah kontrakan di Jombang.
“Kasus ini dilatarbelakangi oleh adanya penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kerap dilakukan oleh korban terhadap tersangka,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Margono menjelaskan, dari cerita tersangka ia sudah mengalami kekerasan oleh sang suami sejak adanya keretakan rumahtangganya pada 2014 lalu.
“Korban sering melakukan kekerasan terhadap tersangka. Dari keterangan tersangka, dia sudah sangat sabar melayani korban tapi selalu saja menerima kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
“Sehingga pada saat itu kejadian 11 Mei yang mana tersangka membeli racun tikus sekaligus potas di toko pertanian,” imbuhnya.
Margono mengungkapkan, tak betah dengan kekerasan yang selalu diterimanya, tersangka pun mulai merencanakan untuk meracuni korban dengan potas yang dibelinya.
“Tanggal 14 Mei, sebelum melakukan pembunuhan, tersangka membeli racun tikus beserta dengan tujuh potas,” ujarnya.
“Pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 dan 13 Mei. Tersangka memasukkan kotak ke dalam botol air minum yang sering digunakan korban untuk minum pada saat pagi hari,” tambahnya.
Margono menyebut, dari tujuh potas yang dibeli tersangka, baru empat butir yang sempat dimasukkannya ke dalam botol air. setelah potas dimasukkan, tersangka sempat mengocoknya dengan tujuan agar potas terlarut dan tercampur kedalam air.
“Salah satu botol berisi air racun itu kemudian diminum oleh korban. Hal itu seketika membuat korban tak berdaya dan langsung lemas keracunan. Mengetahui korban sudah keracunan, tersangka lantas memindahkan korban dari dapur menuju kamar,” ucapnya.
Tersangka sempat meminta bantuan salah seorang saksi untuk memindahkan korban ke kamar. Saat ditanya oleh saksi, tersangka sempat menyatakan jika korban tengah mabuk berat. Setelah itu, sisa botol lainnya yang berisi racun dibuang dan dibakar oleh tersangka untuk menghilangkan jejak.
“Kami juga sudah melakukan olah TKP dan sisa bakaran masih ada. Setelah korban mengalami keracunan, tersangka menghubungi satu saksi untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama,” ujar Margono.
Usai dipindahkan, korban rupanya masih dalam hidup. Tersangka lalu memutuskan untuk mengeksekusi korban lagi dengan cara ditusuk benda tajam dan dipukul dengan kayu balok tepat pada kepala bagian belakang dan wajahnya.
Eksekusi dengan cara demikian dikuatkan dengan hasil autopsi yang menyatakan ada luka di belakang kepala, pendarahan dan juga luka tusukan di bawah dada.
“Hasil autopsi itu bisa jadi karena pukulan yang sangat keras dibelakang kepala. Terbukti ada pendarahan dan juga tusukan di bawah dada. Ini yang menjadi penyebab kematiannya. Untuk hasil racun, masih harus menunggu tiga sampai satu minggu lagi,” ucap Margono.
Usai memastikan korban tewas, tersangka lalu menutupi tubuh korban dengan menggunakan selimut dan kasur. Hingga, selama 40 hari lamanya tersangka baru menyerahkan diri ke polisi dan menyatakan telah membunuh sang suami tersebut.



