Polda Jatim Tahan Satu Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

0
5
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial UF dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Minggu (11/1/2026).

Kombes Pol Abast menjelaskan, UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi serta alat bukti, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meningkatkan status UF menjadi tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Abast.

Dalam kasus ini, tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D, dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025 oleh korban yang didampingi keluarganya. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti pendukung.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap UF pada 10 Desember 2025 guna proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Abast menambahkan, saat ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami peristiwa serupa. (DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini