Lsatu.net, Sidoarjo – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar yang kini ditangani Bareskrim Polri mulai menguak keterlibatan keluarga Bupati Sidoarjo, Subandi. Anak dan keponakan Subandi disebut memiliki peran kunci dalam perusahaan yang menjadi penerima aliran dana tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Rafi Wibisono, menyebut anak Subandi yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sidoarjo bersama Reno, keponakan Subandi, mengendalikan PT Rafi Jaya Makmur Mandiri. Perusahaan itulah yang menerima transfer dana Rp 28 miliar dari kliennya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor lainnya, Dimas Yemahura Alfauruq, Jumat (23/1/2026). Menurutnya, dana ditransfer secara bertahap sejak Juli hingga November 2024 dengan dalih investasi properti.
“Dana klien kami ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri. Dalam struktur perusahaan, kendali berada pada Rafi Wibisono dan Reno, yang berperan langsung dalam manajemen sekaligus penerimaan dana,” ujar Dimas.
Untuk meyakinkan kliennya, lanjut Dimas, pihak terlapor menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total sekitar 2,8 hektare. Namun, setelah dilakukan penelusuran, lahan tersebut masih berupa sawah dan belum terdapat pembangunan sebagaimana dijanjikan.
“Nilai tanah tidak sebanding dengan dana yang telah ditransfer. Statusnya pun masih sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum dilakukan balik nama,” katanya.
Dimas juga menegaskan tidak pernah ada perjanjian kerja sama investasi yang dibuat di hadapan notaris, meskipun kliennya telah berulang kali meminta kejelasan. Sejumlah somasi yang dilayangkan pun disebut tidak pernah mendapat tanggapan.
Selain dugaan investasi fiktif, pelapor turut menyoroti indikasi penggunaan dana untuk kepentingan politik. Namun, menurut Dimas, aliran dana tersebut tidak tercatat dalam laporan dana kampanye yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami mendorong penyidik untuk menelusuri secara menyeluruh peran semua pihak yang mengendalikan perusahaan penerima dana, termasuk mereka yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik,” tegasnya.
Di sisi lain, Bupati Sidoarjo Subandi membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan dana Rp28 miliar itu bukan merupakan investasi properti, melainkan dana kampanye dalam kontestasi Pilkada.
“Sejak awal tidak pernah ada investasi. Dana itu adalah dana kampanye,” kata Subandi saat dikonfirmasi terpisah.
Meski demikian, perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami alur dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (DK)



