Diburu hingga Kalimantan, Penipu SK ASN Palsu di Gresik Raup Rp1,5 Miliar dari Mimpi Korban

0
0
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Gresik – Harapan menjadi aparatur sipil negara bagi sebagian orang masih menjadi cita-cita yang diperjuangkan bertahun-tahun. Status pekerjaan yang dianggap menjanjikan, penghasilan tetap, hingga gengsi sosial, membuat banyak orang rela menempuh berbagai cara. Namun di balik impian itu, ada pula celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Di Gresik, Jawa Timur, mimpi belasan warga untuk mengenakan seragam ASN justru berubah menjadi luka panjang. Uang ratusan juta rupiah melayang, sementara janji pengangkatan yang mereka tunggu tak pernah datang.

Satreskrim Polres Gresik akhirnya membekuk AN alias Antoni (46), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, yang diduga menjadi otak penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri hingga Kalimantan Tengah.

Pelarian itu berakhir di sebuah rumah kontrakan di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Polisi Gresik berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk menangkap tersangka.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya, setelah itu langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (28/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, AN diduga menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya rapi dan meyakinkan. Ia menjanjikan korban dapat diterima sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Untuk memperkuat tipu daya, pelaku bahkan membuat sendiri SK pengangkatan palsu.

Korban yang percaya diminta menyerahkan uang dalam jumlah fantastis, mulai Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Nominal yang bagi sebagian keluarga mungkin merupakan tabungan seumur hidup, hasil menjual aset, atau pinjaman demi masa depan yang dianggap pasti. Jika ditotal, uang yang berhasil dikumpulkan pelaku diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Di tangan penyidik, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Namun perkara ini belum berhenti. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta,” kata Ramadhan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji diterima bekerja lewat jalur instan dan ilegal. Warga yang menemukan praktik serupa diminta segera melapor ke kepolisian.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan instansinya. Ia memastikan proses rekrutmen pegawai pemerintah memiliki jalur resmi dan terbuka. “Kasus SK palsu ini tidak ada keterlibatan BKPSDM,” ujarnya.

Agung juga menegaskan, pada tahun 2026 tidak ada rekrutmen CPNS maupun ASN baru di Kabupaten Gresik. Pemerintah daerah, kata dia, hanya akan menyerahkan SK kepada peserta yang lulus seleksi tahun sebelumnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa impian besar sering kali menjadi sasaran empuk para penipu. Ketika harapan diperdagangkan, korban bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga kepercayaan dan masa depan yang sempat dibayangkan begitu dekat. (BA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini