Lsatu.net, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi selama Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,5 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan beragam modus. Mulai dari penyuntikan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi, hingga memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Ada yang melakukan penyuntikan LPG subsidi ke nonsubsidi, ada juga yang memodifikasi tangki mobil atau motor supaya bisa membeli BBM subsidi lebih banyak lalu dijual lagi,” kata Jules, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, penindakan terhadap mafia subsidi energi merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar penyaluran subsidi tepat sasaran dan dikelola secara transparan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajaran kepolisian mengawal distribusi energi bersubsidi secara ketat.
“Dari sisi ekonomi, penyalahgunaan subsidi menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Dari sisi sosial, ini memicu ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, sepanjang empat bulan pertama 2026, polisi bersama polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus dengan total 79 tersangka.
“Pengungkapan ini hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang kami lakukan secara intensif di seluruh wilayah Jawa Timur,” kata Roy.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, serta 47 kendaraan yang telah dimodifikasi.
Roy menjelaskan, modus para pelaku antara lain membeli BBM subsidi berulang kali di SPBU, menggunakan banyak barcode untuk mengakali sistem distribusi, hingga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi. Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang menjual barcode kepada pelaku.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidik akan menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang agar memberi efek jera,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polda Jatim juga meminta masyarakat aktif mengawasi distribusi energi bersubsidi. Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 jika menemukan dugaan penyelewengan. (DK)



