Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah SMK Rp 65 Miliar

0
3
Foto: (istimewa)
Lsatu.netSurabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan, pihaknya menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017.

“Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Selain penggeledahan, lanjut Mia, penyidik juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jatim.

Sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, serta pihak yang terlibat dalam proses pengadaan juga telah dimintai keterangan.

“Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kami telah memeriksa Hudiono sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Syaiful Rachman diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya,” ucap Mia.

Mia menjelaskan, dalam kasus ini dana hibah senilai Rp 65 miliar dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta.

Dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33,06 miliar.

“Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta dugaan mark up harga,” ujar Mia.

Salah satu contohnya, kata Mia, barang yang seharusnya berharga sekitar Rp 2 juta dilaporkan dalam anggaran sebesar Rp 2,6 miliar.

“Selisih harga yang tidak wajar ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ucapnya.

Mia menguntungkan, pihaknya juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini.

“Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan perkara,” ujarnya.

Terkait kemungkinan tersangka, Mia menyatakan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan karena penyidik masih memperkuat alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini