Lsatu.net, Pacitan – Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan bahwa tersangka Sutarman alias Mbah Tarman (74) menggunakan cek palsu senilai Rp 3 Miliar supaya calon istrinya, Sheila Arika (24) mau menikah dengannya.
“Pada saat konferensi pers, saya tanya kepada yang bersangkutan. Menggunakan cek 3 miliar rupiah itu bagaimana caranya, tersangka M menjawab biar istri saya mau menikah,” ujar AKBP Ayub, Kamis (11/12/2025).
Selanjutnya, kata AKBP Ayub, dirinya menegaskan kembali kepada tersangka M bahwa menggunakan cek tersebut supaya istrinya mau menikahinya. “Betul, jawab tersangka M kepada saya,” ucapnya.
Selain telah menetapkan tersangka M, lanjut AKBP Ayub, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi hasil analisis forensik yang menyatakan cek itu palsu.
“Serta keterangan saksi ahli dari pihak bank BCA yang memastikan tanda tangan hingga hingga nomor seri cek tidak valid,” ujarnya.
AKBP Ayub menyebut, kakek yang berasal dari Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah tersebut ternyata juga pernah menjadi residivis.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ucap AKBP Ayub. (DK)



