Polda Jatim Sita Rp 4 Miliar Dari Kasus TPPU dan Judi Online Jaringan Internasional

0
2
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon mengungkapkan, pihaknya membongkar kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan internasional.

“Kami mengamankan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar,” ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (12/12/2024).

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAS (22); MWF (18), asal Banyuwangi; STK (48), asal Kabupaten Malang; PY (40), asal Surabaya; EC (43) dan seorang wanita yang berinsial ES (47), merupakan warga Jakarta Barat.

Barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai senilai lebih dari Rp 4 Miliar; satu unit PC; tiga unit CPU; 49 HP; 375 ATM berikut buku tabungan; 185 key token; 3 akta pendirian PT dan sebuah slip transfer.

“Sindikat perjudian online dan TPPU yang dijalankan enam tersangka ini terorganisir. Mereka memiliki peran masing-masing,” ucap AKBP Charles.

Tersangka MAS dan MWF memiliki tugas mempromosikan atau endorsment akun-akun judi online.

Tersangka STK dan PY bertugas penyedia rekening sebagai tempat penampung uang deposit para pejudi online.

Sementara itu, tersangka EC dan ES berperan sebagai direktur sebuah perusahaan fiktif untuk memanipulasi bisnis jahat tersebut.

“Para tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online,” ujar AKBP Charles.

“Mulai berperan mempromosikan website perjudian online, hingga menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian,” imbuh AKBP Charles.

Dana hasil penampungan itu, lanjut AKBP Charles, kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal.

Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan itu, dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut.

“Sehingga tampak seperti transaksi yang sah. Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini