“Kegiatan ini mulai 29 Oktober sampai 22 November 2024, yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Jatim dan Polres Jajaran,” ujar Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Jumat (22/11/2024).
Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan kasus TPPO sebanyak 28 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang, 26 laki-laki dan 15 orang perempuan.
“Dari 28 kasus, 21 kasus murni dengan TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Artinya ini berkaitan langsung dengan pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri,” ucap Kombes Farman.
Sementara itu dijelaskan, tujuh perkara terkait dengan TPPO yang lebih banyak terkait dengan pekerja seks komersial baik di bawah umur maupun sudah cukup umur.
“Untuk kasus TPPO yang kami temukan ada di wilayah Blitar dan Kediri. Modusnya, seolah-olah badan latihan kerja tapi mengirimkan pekerja migran ke luar negeri,” ujar Kombes Farman.
“Modus lain juga secara perseorangan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri,” imbuh Kombes Farman.
Sedangkan untuk TPPO penjualan orang lebih banyak yang melibatkan mucikari yang menjual melalui media sosial. “Mereka dijual di medsos dengan harga yang disepakati,” ucap Kombes Farman.
Dari pengungkapan ini Ditreskrimum juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor, uang tunai, paspor.



