Lsatu.net, Surabaya – Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, seluruh tersangka pesta seks sesama jenis dijerat dengan undang-undang pornografi.
“Para peserta pesta tersebut dikenai Pasal 36 Undang-Undang Pornografi. Mereka seluruhnya kini dalam proses penyidikan lanjutan dan telah ditahan,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
AKBP Edy mengatakan, dalam proses penyidikan, para tersangka diklasifikasikan ke dalam empat kelompok berdasarkan peran masing-masing. Kelompok pertama adalah penyandang dana, terdiri dari satu individu yang diduga membiayai seluruh kegiatan.
“Kelompok kedua adalah pengelola utama, yang bertugas menyusun materi promosi dan membentuk grup komunikasi untuk menjaring peserta,” ucapnya.
Kelompok ketiga, lanjut AKBP Edy, berisi tujuh orang yang berperan sebagai koordinator lapangan. Mereka membantu menyebarkan informasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, menjemput peserta dari area lobi hotel, serta menyiapkan kebutuhan teknis seperti konsumsi dan permainan.
“Sementara itu, kelompok keempat terdiri dari 25 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Tujuan dari aktivitas ini adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual,” ujarnya.
Seluruh tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Penyandang dana dijerat dengan Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
“Pengelola utama dikenai Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU yang sama dan/atau Pasal 296 KUHP,” ucap AKBP Edy.
“Untuk koordinator lapangan, Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE hasil revisi tahun 2024, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkas AKBP Edy. (BA)



