Lsatu.net, Surabaya – Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan bahwa kegiatan pesta seks sesama jenis telah berlangsung sebanyak delapan kali.
“Tujuh kali di hotel yang sama (Surabaya), dan satu kali di lokasi berbeda,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).
AKBP Edy mengatakan, acara tersebut tidak memungut biaya dari peserta karena telah ditanggung oleh pendana. Tujuan utama dari kegiatan itu adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual.
“Seluruh peserta yang diamankan adalah pria dewasa. Sebagian mengaku baru pertama kali ikut, sementara lainnya sudah beberapa kali terlibat,” ucapnya.
AKBP Edy menyebut bahwa pihaknya akan melibatkan tenaga psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka.
“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga berupaya memberikan pendampingan agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih sehat,” ucapnya.
Diketahui, sebanyak 34 pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah hotel di pusat kota.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Hotel Midtown Surabaya. (BA)



