Jejak Pemikiran KH Abdul Chalim, dari Al-Hurriyah hingga Al-Mudarah yang Menembus Batas Negeri

0
5
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Di antara riuh perdebatan tentang arah Nahdlatul Ulama (NU) memasuki abad keduanya, sejarah seperti kembali mengetuk pintu. Dari masa hampir seabad silam, muncul nama seorang ulama yang pemikirannya disebut masih menyimpan gema hingga hari ini: KH Abdul Chalim.

Bukan sekadar nama yang tercatat dalam lembar sejarah pendirian NU. Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah dan Peradaban Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Usep Abdul Matin, mengungkap peran penting KH Abdul Chalim dalam merumuskan dua gagasan fundamental menjelang kemerdekaan Indonesia. Gagasan itu adalah Al-Hurriyah dan Al-Mudarah.

Keduanya dibahas Prof. Usep dalam Dialog Publik bertema Transformasi-Reorientasi Kepemimpinan Nahdlatul Ulama Abad 2 yang digelar di Kantor Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN), kompleks Amanatul Ummah, Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Menurut Prof. Usep, pemikiran tersebut ditemukan melalui penelusuran sejarah yang dilakukannya sejak 2023 hingga 2024. Dari penelusuran itu, ia melihat KH Abdul Chalim bukan sekadar pelaku sejarah, tetapi seorang penggagas yang menawarkan jalan pemikiran bagi umat Islam ketika dunia sedang berada dalam pusaran perubahan besar.

Ketika kemerdekaan diperjuangkan dari Hijaz

Pada 31 Januari 1926, sejumlah ulama tradisional di Surabaya membentuk Komite Hijaz. Panitia kecil itu kemudian diutus menemui Raja Ibnu Saud di Arab Saudi.

Misi mereka tidak sederhana. Para ulama hendak memperjuangkan kebebasan umat Islam dalam menjalankan mazhab sekaligus meminta agar situs-situs bersejarah Islam tetap dilindungi. Di tengah kegelisahan itulah gagasan Al-Hurriyah mengemuka.

Prof. Usep menyebut KH Abdul Chalim sebagai salah satu tokoh yang mengusulkan agar konsep tersebut dimasukkan dalam surat Komite Hijaz kepada Raja Ibnu Saud.

Hurriyah berarti kemerdekaan. Namun bagi KH Abdul Chalim, kemerdekaan tidak berhenti pada terbebas dari penjajahan. Ia juga berarti kebebasan umat Islam menjalankan keyakinan dan mazhab yang dianut.

“Hurriyah, merdeka dari penjajahan dan merdeka dalam bermazhab. Dan syarat daripada berdirinya Komite Hijaz adalah Al-Hurriyah,” kata Prof. Usep.

Surat itu membawa kegelisahan para ulama Jawa dan Madura atas perubahan politik di Hijaz setelah kekuasaan Raja Sharif Husein direbut Ibnu Saud.

Mereka meminta agar umat Islam dengan latar mazhab berbeda tetap mendapatkan ruang untuk menjalankan keyakinannya. Mereka juga memohon agar makam-makam bersejarah Islam, termasuk makam Nabi Muhammad SAW, tidak dihancurkan.

Jawaban atas surat tersebut, menurut Prof. Usep, datang pada 1928. Raja Saud disebut bersedia menghormati umat Islam yang memiliki mazhab berbeda serta menjaga makam dan situs bersejarah. Dari Surabaya, sebuah gagasan kemudian menyeberangi lautan dan batas-batas negeri.

Bagi Prof. Usep, di situlah pentingnya membaca kembali pemikiran KH Abdul Chalim. Apa yang dirumuskan dalam konteks persoalan umat Islam di Hijaz ternyata memiliki resonansi yang lebih luas.

“Hasil penelusuran saya, KH Abdul Chalim adalah penggagas konsep Al-Mudarah, bukan hanya di NU, di Komite Hijaz, melainkan juga di Asia Tenggara bahkan di Asia,” ujarnya.

Memilih jalan lembut di tengah dunia yang retak

Jika Al-Hurriyah berbicara tentang kemerdekaan, maka gagasan kedua KH Abdul Chalim, Al-Mudarah, berbicara tentang bagaimana manusia menjalani kehidupan politik dan sosial dengan mengedepankan kemaslahatan. Gagasan itu lahir pada masa ketika dunia Islam sedang mengalami guncangan.

Memasuki abad ke-20, kekuasaan-kekuasaan Islam runtuh satu demi satu. Kerajaan Mughal telah kehilangan kejayaannya. Pada 1924, Khilafah Utsmaniyah dihapuskan Mustafa Kemal Atatürk.

Dunia Islam pun menghadapi pertanyaan besar: ke mana arah umat setelah runtuhnya pusat kekuasaan politik Islam?

Sebagian pemikiran mengarah pada upaya menghidupkan kembali khilafah. Namun KH Abdul Chalim, menurut Prof. Usep, memilih jalan yang berbeda. Ia menawarkan Al-Mudarah.

Bukan politik yang keras. Bukan pula perebutan kekuasaan sebagai tujuan akhir. Melainkan politik yang lembut, yang mengarahkan manusia kepada kemaslahatan dan menjauhkan mereka dari kemudaratan.

“KH Abdul Halim tidak memilih khilafah, tetapi Al-Mudarah. Itu adalah politik lembut yang menarik manusia ke kemaslahatan dan mencegah manusia dari segala kemudaratan, baik di dunia maupun di akhirat,” jelas Prof. Usep.

Di dalam Al-Mudarah terdapat gagasan yang saling berkelindan. Ada hubbul wathan, cinta tanah air, yang kemudian menjadi salah satu fondasi penting nasionalisme.

Ada pula Al-Istisyara, yakni kebiasaan berkonsultasi dengan ulama ketika menghadapi persoalan-persoalan tertentu.

Dan ada Islam Zatilbain, sebuah gagasan tentang pentingnya mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, baik dalam organisasi maupun kehidupan masyarakat.

Kesemuanya bertemu dalam satu semangat: bagaimana politik dan kehidupan bersama tidak menjadi ruang untuk saling meniadakan, melainkan menjadi jalan untuk menghadirkan kemaslahatan.

Prof. Usep menilai Al-Mudarah memang memiliki irisan dengan gagasan moderasi. Namun, konsep tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan istilah politik modern.

“Yang dimaksud dengan Al-Mudarah adalah politik yang halus dan lembut yang mengajak manusia di mana saja bisa berbuat ke arah hal yang maslahat dan mencegah manusia dari segala madarat,” katanya.

Membaca kembali warisan seorang ulama

Hampir satu abad telah berlalu sejak Komite Hijaz dibentuk. Zaman berubah. Peta politik dunia bergeser. Persoalan umat pun tidak lagi sama dengan yang dihadapi para ulama Jawa dan Madura pada 1926.

Namun, gagasan tentang kemerdekaan dalam bermazhab, cinta tanah air, musyawarah, dan mendamaikan mereka yang berselisih masih terasa dekat dengan kehidupan hari ini.

Karena itu, Prof. Usep memandang pemikiran KH Abdul Chalim bukan semata-mata sebagai bagian dari romantisme sejarah kelahiran NU.

Ada warisan pemikiran yang menurutnya layak dibaca kembali, terutama ketika NU memasuki abad kedua dan dihadapkan pada tantangan kepemimpinan yang semakin kompleks.

Sejarah, dalam konteks itu, bukan sekadar masa lalu. Ia adalah cermin. Dari seorang ulama yang hidup pada masa ketika dunia Islam sedang bergejolak, lahir gagasan tentang kemerdekaan dan politik yang lembut. Dari sebuah surat yang berangkat dari tanah Jawa menuju Hijaz, tersimpan pesan tentang penghormatan terhadap perbedaan.

Dan dari gagasan yang dirumuskan hampir seratus tahun lalu, muncul pertanyaan yang tetap relevan hingga kini: bagaimana kekuasaan seharusnya digunakan untuk menghadirkan kemaslahatan, bukan kemudaratan?

“Pemikiran itu sangat berperan di Komite Hijaz, dan menjadi cikal bakal daripada Nahdlatul Ulama dan Al-Mudarah berpengaruh bukan hanya di Indonesia melainkan juga di luar negeri,” pungkas Prof. Usep. (DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini