Lsatu.net, Gresik – Seorang bapak inisial AH warga Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, tega merudapaksa anak tirinya tiga kali dalam tiga jam. Korban yang kelahiran tahun 2025 tersebut mengadu kepada sang nenek hingga akhirnya melaporkan aksi bejat itu ke polisi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, tersangka asusila yang merupakan ayah tiri korban ini, melakukan aksinya saat keadaan rumah sepi.
“kejadian tersebut pada Sabtu 31 Mei kemarin, di rumah korban. Situasi dan kondisi saat itu hanya ada korban dan tersangka. Ibu korban sedang antar adik korban wisuda sekolah,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Saat kondisi sepi itu, lanjut Kapolres, tersangka tiba-tiba, memberitahu korban bahwa dia (tersangka) punya foto syur korban.
“Tersangka mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Jika korban tidak menuruti permintaan tersangka. Korban lalu ditarik masuk ke kamar dan dilakukan tindakan asusila nafsu birahi tersangka kepada korban,” ucap AKBP Rovan.
Setelah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, tersangka kembali mengancam korban untuk tidak memberitahu aksi tersebut.
“Tersangka melakukan tindakan asusila tiga kali selama tiga jam. Setelah puas tersangka kembali mengancam untuk tidak melapor kejadian tersebut kepada keluarga maupun orang lain,”ujar AKBP Rovan.
Takut ancaman tersangka, lanjut AKBP Rovan, korban pun melarikan diri keluar dari rumah dan menceritakan kepada neneknya dan diteruskan kepada kerabat keluarga hingga akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Wringinanom.
“Pelaku sempat mendapatkan pengamanan dari masyarakat dan berhasil diamankan Polsek Wringinanom dan dilanjutkan ke Polres Gresik,”ucap AKBP Rovan.
Modus yang dilakukan tersangka, kata AKBP Rovan, korban diancam oleh tersangka dengan foto asusila yang dimiliki tersangka. “Sedangkan motif tersangka nafsu saat korban mengenakan legging ketat,” ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua. Agar bisa menciptakan suasana keluarga yang penuh kasih, komunikasi terbuka kepada anak, dan mengontrol kepada anak.
“Agar apa yang menjadi keluhan, anak bisa berani menceritakan. Waspada perilaku anak, takut pendiam, murung. Karena tindal kejahatan bisa datang dari orang dekat sekalipun,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangka Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS atau pasal 285 KUHP. “Dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda paling banyak 300 juta rupiah,” ujar AKBP Rovan.



