Lsatu.net, Surabaya – Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman mengungkapkan, pihaknya memfasilitasi pengembalian dokumen berupa ijazah milik mantan karyawan Jan Hwa Diana.
Selain ijazah, lanjut Brigjen Farman, pihaknya juga mengembalian dokumen lain berupa KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, surat nikah, hingga akte kelahiran.
“Masyarakat yang memiliki dokumen-dokumen terkait Sentoso Seal bisa mengambil dokumennya di Subdit IB Ditreskrimum Polda Jatim,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Brigjen Farman menyatakan, proses pengambilan dokumen itu tidak dipungut biaya apapun. Dia mengimbau tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi itu untuk melakukan pungutan liar (pungli).
“Silakan datang langsung dengan catatan membawa identitas diri yang sah dan yang mengambil harus pemiliknya,” ucapnya di Mapolda Jatim.
Brigjen Farman mengatakan, pihaknya juga memastikan daftar nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya segera diumumkan.
Brigjen Farman melanjutkan, pemilik yang merasa memiliki dokumen tersebut bisa menghubungi AKBP Ali Purnomo di Kantor Ditreskrimum Polda Jatim.
“Bisa mengambil dokumennya dengan menghubungi AKBP Ali Purnomo 082110462003,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman mengungkapkan, tersangka Jan Hwa Diana mengembalikan sejumlah dokumen berupa ijazah hingga buku nikah milik mantan karyawan melalui penyidik.
“Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan yang telah ditahan oleh UD Sentoso Seal,” ujar Brigjen Farman, Kamis (29/5/2025).
Brigjen Farman mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menerima penyerahan dokumen dari Jan Hwa Diana berupa buku nikah dan kartu keluarga milik mantan karyawannya sebanyak enam dokumen.
“Selanjutnya, dokumen berupa SIM A, C dan B1 milik mantan karyawan sebanyak 19 dokumen,” ucap Brigjen Farman.
Kemudian, lanjut Brigjen Farman, dokumen berupa akte kelahiran milik mantan karyawan sebanyak 12 dokumen. “Dan dokumen berupa KTP milik mantan karyawan sebanyak 38 dokumen,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus penahanan ijazah, Jan Hwa Diana selaku pemilik CV Sentoso Seal ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti melakukan penggelapan dokumen-dokumen pekerja.
Sebanyak 108 ijazah disita sebagai barang bukti. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Selain itu, Jan Hwa Diana juga terjerat kasus perusakan mobil rekan kerjanya. Dia juga ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya.



