Beli 5 Mobil Baru Dari India, PT Rexline Justru Dapat Unit Bodong

0
52
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Upaya PT Rexline Engineering Indonesia untuk memperkuat operasional perusahaan dengan membeli lima mobil baru asal India justru berujung petaka. Alih-alih menerima kendaraan lengkap dengan dokumen resmi, perusahaan rekayasa industri berat itu justru mendapat unit bodong dengan STNK yang terbukti palsu.

Fakta ini terungkap dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu 26 November 2025 kemarin siang.

PT Rexline Engineering Indonesia menggugat sejumlah pihak terkait pembelian lima unit mobil Mahindra Scorpio Double Cabin 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd, India, yang ternyata tidak dilengkapi dokumen kendaraan sah.

Dalam gugatannya, PT Rexline melalui kuasa hukumnya, Mohammad Marto Wijoyo, menyeret tiga pihak:

PT Mandiri Tunas Finance selaku tergugat I

PT Borneo Makmur Bersama selaku tergugat II

PT Bank Mandiri Kemang Selatan selaku turut tergugat

Pembelian Resmi, Angsuran Jalan, Tapi STNK Aspal

PT Rexline menjalin perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan PT Mandiri Tunas Finance Surabaya I. Mobil dibeli dari dealer PT Borneo Makmur Bersama, dengan harga Rp390 juta per unit, uang muka Rp139,7 juta, dan tenor 36 bulan.

“Penggugat masih terus membayar angsuran melalui auto debet setiap tanggal 15. Sampai hari ini kewajiban itu masih berjalan,” tegas Marto.

Masalah muncul ketika lima STNK yang diserahkan para tergugat tidak bisa disahkan saat diperpanjang di Samsat Surabaya Barat. Polisi justru menahan dokumen tersebut karena diduga kuat asli tapi palsu (aspal).

Polisi Pastikan STNK Palsu: ‘Statusnya Mobil Bodong’

Pamin Samsat Surabaya Barat, Ipda Wawan Nurcahyo, yang hadir sebagai saksi, memastikan STNK itu bukan dokumen resmi Samsat Surabaya.

“Secara kasat mata materialnya asli, tetapi isinya banyak yang palsu,” ujarnya di depan majelis hakim.

Hasil uji forensik menemukan sejumlah kejanggalan:

Font STNK tidak sesuai dengan standar Samsat tahun berjalan.

Kode lokasi 1007 yang tertulis adalah kode wilayah Jember, bukan Surabaya.

Barcode ketika dipindai menunjukkan STNK tersebut untuk kendaraan roda dua, bukan roda empat.

Ditanya Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, mengenai status kendaraan itu, Ipda Wawan dengan tegas menyatakan,“Statusnya mobil bodong,” ujar Wawan.

Rexline Akan Laporkan Pidana

Atas temuan tersebut, PT Rexline Engineering Indonesia memastikan akan menempuh jalur pidana karena merasa ditipu dalam pembelian mobil yang seharusnya baru dan legal.

“Kami akan melaporkan hal ini ke Kepolisian. Kerugian klien kami sudah lebih dari Rp500 juta,” tegas Marto.

Sementara pihak PT Mandiri Tunas Finance melalui kuasa hukumnya memilih irit bicara. “Saya no comment ya,” ujar pengacara bernama Susi. (DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini