PT Meratus Line Terseret Kasus 1.140 Ton Batubara Ilegal, Terungkap di Persidangan PN Surabaya

0
12
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – PT Meratus Line terseret dalam perkara penyelundupan batubara ilegal setelah kapal KM Meratus Cilegon SL236S milik perusahaan pelayaran tersebut kedapatan mengangkut 1.140 ton batubara tanpa izin. Muatan itu dikemas dalam 57 kontainer dari Kalimantan Timur menuju Surabaya.

Fakta tersebut mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang menghadirkan dua terdakwa: Yuyun Hermawan, Direktur PT Best Prima Energy (BPE), serta Chairil Almutari. Keduanya didakwa sebagai pelaku utama penyelundupan batubara ilegal.

Modus: Beli dari Penambang Ilegal, Lengkapi Dokumen Palsu, Kirim Lewat Meratus

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho memaparkan bahwa Yuyun membeli batubara dari sejumlah penambang tanpa IUP, IUPK, IPR, maupun izin resmi lainnya di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara. Batubara kemudian dikemas dalam karung dan dimuat ke kontainer.

Dengan bantuan Chairil, terdakwa memperoleh dokumen izin yang bersumber dari PT Mutiara Merdeka Jaya milik Indra Jaya Permana, sehingga batubara seolah legal untuk dikirim menggunakan jasa pelayaran PT Meratus Line.

Saksi Meratus: Tak Ada Verifikasi, Dokumen Hanya Diteruskan ke KSOP

Dalam persidangan, Yulia, Kepala Cabang PT Meratus Line Balikpapan, mengakui bahwa PT BPE adalah klien lama. Ia menyebut tidak ada perjanjian tertulis antara Meratus Line dan BPE.

“Proses pengiriman bisa langsung booking. Dokumen dari pelanggan kami teruskan ke KSOP. Kami tidak punya proses verifikasi faktual,” ujar Yulia di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut dokumen yang diberikan terdakwa tampak lengkap, namun perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan lapangan.

Rincian Pembelian Batubara Ilegal

Dalam dakwaan jaksa, Yuyun membeli batubara dari empat penambang ilegal:

Kapten AY (Balikpapan): 10 kontainer, Rp80 juta

Fadilah (dikoordinasi Letkol Purn HI): 16 kontainer, Rp108 juta

Agus Rinawati: 10 kontainer, Rp7 juta/kontainer

Rusli: 21 kontainer, Rp147 juta

Total muatan mencapai 1.140 ton yang selanjutnya dikirim menggunakan KM Meratus Cilegon SL236S.

Batubara Ditangkap di Depo Meratus Surabaya

Kapal Meratus bertolak dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan dan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak. Sebanyak 57 kontainer kemudian ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu.

Di lokasi inilah Tim Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penangkapan. Batubara tersebut rencananya akan dijual ke industri di wilayah Surabaya dengan harga Rp26,5 juta per kontainer.

Terdakwa Tak Dampingan Pengacara

Saat diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi, kedua terdakwa memilih diam. Mereka hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan pelayaran besar serta jaringan penambangan ilegal di Kalimantan Timur. (DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini