Lsatu.net – Surabaya – Pada sebuah pagi yang lembap di Surabaya, Selasa, 24 Juni 2025, tiga mobil menggelinding pelan memasuki halaman Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Di dalamnya, beberapa sosok dari PT Hutama Karya dan anak perusahaannya, PT Hakaaston, melangkah masuk tanpa banyak kata.
Dari balik kaca gedung kejaksaan, mata publik mulai mengarah ke satu kasus yang sempat tenggelam—namun kini kembali mengapung, membawa aroma kejanggalan dan ketidakadilan.
Sang Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru, Kuntadi, belum genap sebulan menjabat. Namun, langkahnya sudah begitu tegas. Ia memilih untuk tidak membuang waktu.
Di tangannya kini, terbuka lembar demi lembar dokumen terkait akuisisi PT Semen Indogreen Sentosa (PT SIS) oleh PT Hakaaston pada tahun 2020.
Sebuah langkah korporasi bernilai sekitar Rp 200 miliar yang menyimpan kisah lebih besar dari sekadar transaksi bisnis biasa.
Aset yang Tak Pernah Dimanfaatkan
Sorotan tajam tertuju pada sebidang tanah kosong di Desa Lebani Waras, Gresik. Terhampar seluas 17.000 meter persegi, tanah itu tercatat memiliki nilai Rp 65 miliar dalam laporan keuangan.
Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Harga pasarnya saat itu, berdasarkan estimasi wajar, hanya sekitar Rp 21,25 miliar.
Ada selisih nyaris Rp 44 miliar, jumlah yang cukup besar untuk mengguncang satu sistem jika memang terbukti sebagai markup.
Tanah itu kini sunyi. Tak ada geliat produksi, tak ada aktivitas logistik. Ukurannya pun janggal dan panjang 350 meter dengan lebar hanya 50 meter. Tak ideal untuk gudang, apalagi pabrik. Seolah memang tak pernah diniatkan untuk digunakan.
Bahkan, ketika HK SIS sempat mencoba menawarkan tanah itu kembali ke PT SIS dengan harga Rp 50 miliar, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh sang mantan Direktur Utama, SC. Ia tahu, ada sesuatu yang tidak beres.
Nama-Nama dan Bayang-Bayang Tanggung Jawab
Di balik akuisisi ini, sejumlah nama muncul. DS, Direktur Utama saat itu. MIZ, Direktur Keuangan dan Human Capital. MAZ, Direktur Produksi. Merekalah yang disebut-sebut menjadi pengambil keputusan dalam proses pembelian saham PT SIS.
Validasi nilai aset, strategi pengambilalihan, hingga legitimasi laporan keuangan semuanya melewati meja mereka.
Kini, bayang-bayang tanggung jawab mulai menyelimuti nama-nama tersebut. Kejati Jatim pun sudah mulai menggerakkan roda penyelidikan.
“Masih dalam tahap pulbaket dan puldata,” kata Kusbiantoro dari Seksi C Intelijen. Belum waktunya membuka semua, tapi langkah sudah dimulai.
Ketika Angka Bicara Lebih Lantang dari Fakta
Di dunia korporasi, angka sering kali dianggap mutlak. Tapi dalam kasus ini, justru angka yang menjerit paling keras.
Nilai aset yang membengkak, laporan yang tak sesuai realita, dan sebidang tanah yang tak pernah benar-benar digunakan. Semua menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Dan di tengah semua itu, ada masyarakat yang menanti: apakah hukum bisa bicara lebih lantang dari kekuasaan? Apakah keadilan masih mungkin hadir, meski tertunda lima tahun lamanya?
Gresik diam. Tanah itu tetap tak bersuara. Tapi dari Surabaya, suara hukum mulai menggema pelan. Dan mungkin, inilah saatnya bisikan kebenaran akhirnya terdengar.



