Lsatu.net, Surabaya – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menginstruksikan seluruh kadernya bergerak cepat merespons persoalan masyarakat yang kian kompleks. Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah, menegaskan partai tidak boleh lamban membaca dan menjawab dinamika sosial di daerah.
Arahan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PDIP se-Jawa Timur di Kantor DPD PDIP Jatim, Surabaya, Sabtu (14/2/2026). Forum tersebut menjadi momentum konsolidasi untuk memperkuat peran partai di tengah tekanan sosial dan ekonomi yang dirasakan warga.
“Ketika rakyat menghadapi persoalan, kader PDI Perjuangan tidak boleh menunggu. Respons harus cepat, terkoordinasi, dan solutif. Partai harus hadir bersama rakyat, bukan sekadar menjadi penonton,” tegas Said di hadapan jajaran pengurus kabupaten/kota.
Ia menyoroti sejumlah persoalan yang kini banyak dikeluhkan masyarakat, mulai dari meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan atau terhapus dari sistem, hingga bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor akibat cuaca ekstrem.
Selain itu, kenaikan harga bahan pokok, bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran, serta keluhan pelayanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan turut menjadi perhatian.
Menurut Said, seluruh struktur partai harus peka terhadap situasi tersebut dan mampu menggerakkan jalur legislatif maupun eksekutif untuk menghadirkan solusi konkret. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dirawat melalui kerja nyata dan respons cepat.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono, menambahkan pentingnya integrasi gerak antara struktur partai, fraksi DPRD, dan kepala daerah dari PDIP.
“Penanganan persoalan rakyat harus dilakukan secara kolaboratif antara struktur partai, legislatif, dan eksekutif sebagai satu kesatuan gerak tiga pilar,” ujar Deni.
Sebagai langkah konkret, DPD PDIP Jatim mendorong pembentukan Call Center Tiga Pilar di daerah yang dipimpin kepala daerah dari PDIP. Layanan tersebut dirancang sebagai pusat pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan responsif.
Setiap unsur tiga pilar pengurus DPC, anggota Fraksi PDIP DPRD, serta kepala daerah atau wakil kepala daerah diwajibkan mempublikasikan nomor layanan aktif. Laporan yang masuk ditargetkan dapat ditindaklanjuti secara kolaboratif dalam waktu maksimal empat jam.
Melalui konsolidasi ini, PDIP Jatim ingin memastikan kehadiran partai tidak berhenti pada simbol dan retorika, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di tengah berbagai tantangan yang ada. (DK)



