Lsatu.net, Surabaya – Polda Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya membongkar kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya. Sepanjang Februari 2026, aparat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari jaringan peredaran narkoba, dengan total aset sitaan mencapai Rp2,7 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua tersangka berupaya menyamarkan uang hasil kejahatan narkotika dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Kasus ini diungkap pada Februari 2026. Modusnya, pelaku menyamarkan hasil penjualan narkotika menjadi kendaraan, logam mulia, hingga tanah,” ujar Abast, Kamis (19/2/2026).
Residivis Kembali Terjerat
Kasus pertama diungkap pada 13 Februari 2026. Tersangka berinisial WP (44), karyawan swasta asal Sidoarjo dan Surabaya, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Dalam kurun 2023–2025, WP diduga mencuci uang hasil bisnis haram tersebut. Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada September 2025. Dari pengembangan penyidikan, polisi menelusuri aliran dana hingga menemukan aset WP senilai Rp1,2 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit Toyota Rush tahun 2025, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020, 36 perak batangan, sebidang tanah di Jombang, serta uang tunai Rp600 juta yang tersimpan di rekening bank. “Berkas perkara WP telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan,” kata Abast.
Lulusan SMA Kumpulkan Aset Rp1,5 Miliar
Kasus kedua terungkap pada 17 Februari 2026 dengan nomor laporan polisi LP 76/Rektorat/Narkoba/Polda Jatim. Tersangka FA (25), seorang pengangguran lulusan SMA asal Bangkalan, diduga mencuci uang hasil penjualan ekstasi sejak 2022 hingga 2026.
Kasus ini berawal dari penyidikan jaringan narkoba dengan tersangka PO dan kawan-kawan pada November 2025. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan FA menyamarkan keuntungan bisnis narkoba dalam berbagai bentuk aset dengan total nilai sekitar Rp1,5 miliar.
Aset yang disita antara lain satu unit Mitsubishi Xpander tahun 2022, Honda Brio tahun 2023, beberapa sepeda motor, uang tunai Rp 82 juta, saldo rekening lebih dari Rp 43 juta, perhiasan, jam tangan, hingga bukti pembelian tanah di Bangkalan senilai Rp270 juta. “Kasus FA masih dalam tahap penyidikan,” ujar Abast.
Kedua tersangka dijerat Pasal 34 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
23 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Kalimantan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengungkap keberhasilan lain, yakni penggagalan pengiriman 23 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan. “Penangkapan ini hasil pemantauan intensif hampir dua bulan,” ujarnya.
Sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, Polda Jatim mencatat telah menangani 555 laporan polisi dengan total 724 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 4,142 kilogram sabu, 16 kilogram ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kilogram ketamin, serta ribuan pil obat keras.
Khusus penanganan TPPU, sejak 2004 hingga saat ini Polda Jatim telah membongkar delapan kasus dengan total aset sitaan mencapai sekitar Rp 55 miliar.
Pengungkapan ini menegaskan strategi kepolisian yang tak lagi hanya memburu pelaku, tetapi juga memiskinkan jaringan narkoba dengan menelusuri dan menyita aliran dana hasil kejahatan. (DK)



