Menjaga Udara Harapan di Sekolah, Ikhtiar Jatim Jauhkan Generasi Muda Dari Asap Rokok

0
24
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Di setiap pagi, ketika bel sekolah berbunyi dan langkah-langkah para pelajar memenuhi halaman sekolah, tersimpan harapan besar yang dipikul dunia pendidikan. Di balik seragam putih abu-abu dan tawa yang mengisi koridor kelas, ada cita-cita yang sedang dipersiapkan melahirkan generasi yang sehat, cerdas, dan mampu membawa Indonesia melangkah lebih jauh.

Harapan itulah yang ingin terus dijaga Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bukan hanya melalui kualitas pembelajaran, tetapi juga dengan memastikan udara yang dihirup para siswa tetap bersih dari asap rokok dan ancaman rokok elektronik yang kian mudah dijumpai.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan memperketat pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah. Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar panjang melindungi anak-anak dari paparan zat adiktif yang dapat merenggut masa depan mereka sebelum benar-benar dimulai.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang paling aman bagi peserta didik. Karena itu, penguatan aturan mengenai larangan rokok, termasuk pengawasan hingga radius di sekitar sekolah, dinilai sebagai langkah yang patut didukung.

“Sudah diatur di dalam perda, kalau tidak salah, bahwa ada aturan jarak di wilayah lingkungan sekolah. Tentu kami menyambut baik karena kalau hanya di lingkungan sekolah akan lebih mudah dipantau,” ujarnya.

Namun, tantangan sesungguhnya, menurut Aries, justru dimulai ketika bel pulang sekolah berbunyi. Saat para siswa melangkah keluar dari gerbang sekolah, berbagai godaan menunggu.

Di sepanjang jalan menuju rumah, di sudut-sudut pertokoan, hingga lingkungan sekitar sekolah, rokok konvensional maupun rokok elektronik masih menjadi pemandangan yang mudah ditemukan. Di situlah kekhawatiran itu bermula.

Aries berharap, meski telah berada di luar pagar sekolah, para pelajar tetap terlindungi dari paparan maupun pengaruh untuk mencoba rokok.

“Setelah mereka keluar dari lingkungan sekolah, apalagi masih berada di radius sekitar 100 sampai 200 meter, kami berharap mereka tetap terlepas dari rokok konvensional maupun rokok elektrik. Bahaya rokok elektrik bagi anak-anak sangat luar biasa. Kesehatan mereka jauh lebih penting,” katanya.

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap kesehatan generasi muda tidak selalu datang dalam bentuk yang kasatmata. Vape atau rokok elektronik yang kerap dipersepsikan lebih aman justru menjadi salah satu tantangan baru dalam dunia pendidikan.

Dengan berbagai pilihan rasa, kemasan yang menarik, dan promosi yang menyasar anak muda, rokok elektronik semakin mudah memikat rasa penasaran remaja.

Karena itulah, Dindik Jawa Timur menyambut baik inisiatif berbagai pihak, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Timur, yang mendorong pengawasan lebih ketat terhadap peredaran rokok elektronik di sekitar sekolah.

“Kami menyambut baik apa yang diinisiasi Kesbangpol Provinsi Jawa Timur agar benar-benar tidak ada peredaran rokok elektrik di lingkungan sekolah maupun di sekitar lingkungan sekolah,” ujar Aries.

Ikhtiar tersebut tidak berhenti pada aturan semata. Di ruang-ruang kelas, para guru juga diminta menjadi mata sekaligus telinga yang peka terhadap perubahan perilaku peserta didik.

Guru Bimbingan dan Konseling (BK), wali kelas, hingga kepala sekolah mendapat instruksi untuk melakukan pemantauan secara berkala. Bahkan, inspeksi mendadak akan dilakukan tanpa pemberitahuan agar pengawasan berjalan objektif dan mampu menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Kami meminta guru BK, kepala sekolah, dan wali kelas melakukan pemantauan. Sewaktu-waktu akan dilakukan sidak sehingga nanti bisa terlihat hasilnya setiap bulan, apakah surat edaran dan aturan yang sudah diterapkan benar-benar dipatuhi,” tegas Aries.

Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 yang menetapkan seluruh satuan pendidikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Regulasi itu melarang setiap orang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan, maupun memberikan sponsor produk tembakau di lingkungan sekolah.

Namun, menjaga sekolah tetap bebas dari asap rokok bukanlah pekerjaan yang bisa diselesaikan pemerintah seorang diri.

Sekolah dapat membangun pagar, membuat aturan, hingga melakukan pengawasan. Tetapi setelah anak-anak melangkah keluar dari gerbang, peran keluarga dan masyarakat menjadi benteng berikutnya.

Orang tua, lingkungan sekitar, pemilik usaha, hingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan ruang tumbuh generasi muda tidak dipenuhi godaan yang dapat merusak kesehatan mereka.

Sebab pada akhirnya, sekolah bukan hanya tempat anak-anak belajar membaca, berhitung, atau memahami ilmu pengetahuan. Sekolah adalah tempat harapan dipupuk setiap hari.

Dan menjaga udara di sekitarnya tetap bersih dari asap rokok sejatinya adalah menjaga agar harapan itu tetap hidup, tumbuh, dan kelak berkembang menjadi masa depan yang lebih sehat bagi Jawa Timur dan Indonesia. (BA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini