Pemuda Jaksel Sebar Video Syur Gadis Asal Sidoarjo, Terancam 12 Tahun Penjara

0
14
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Pemuda inisial AMA (29) asal Jakarta Selatan (Jaksel) ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyebarkan foto dan video syur gadis (16) tanpa busana asal Sidoarjo, melalui aplikasi media sosial.

Tersangka AMA dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman pidananya adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar,” ujar Kepala Urusan Penerangan Masyarakat (Kaur Penmas) Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, Jumat (15/8/2025).

Kompol Gandi menjelaskan, kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban, seorang remaja putri berusia 16 tahun, melalui media sosial pada pertengahan 2024.

Hubungan keduanya berlanjut intens melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.

“Hubungan itu berlangsung sekitar satu tahun. Awalnya tidak ada paksaan, namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun video,” ucapnya.

“Saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku menyebarkan konten pribadi tersebut di grup Telegram,” imbuh Kompol Gandi.

Kompol Gandi mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025.

“Laporan polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025 dan segera ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,” ujarnya.

“Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua unit telepon genggam, dua kartu SIM, dua akun WhatsApp, satu akun Telegram, serta tangkapan layar unggahan konten asusila yang didistribusikan tersangka,” tambah Kompol Gandi.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dianata menambahkan, motif tersangka bukan untuk keuntungan ekonomi, melainkan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban.

“Selama komunikasi berjalan lancar, korban sempat rutin mengirim foto dan video. Namun, ketika diketahui korban menjalin hubungan dengan orang lain dan berhenti memberikan konten,” ucapnya.

“Pelaku merasa kecewa dan akhirnya mengancam serta menyebarkan foto maupun video tersebut,” tambah AKBP Nandu.

AKBP Nandu menegaskan, tidak ada pertemuan langsung antara pelaku dan korban. Seluruh komunikasi hanya dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Kendati demikian, perbuatan tersebut berdampak serius pada kondisi psikologis korban.

“Trauma yang dialami sangat besar. Korban sampai tidak mau melanjutkan sekolah. Kami sudah melakukan pendampingan psikologis dan pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan korban ke sekolah lain demi pemulihan mentalnya,” ujarnya.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anak di bawah umur. Kami imbau masyarakat, terutama remaja, agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak mudah memberikan informasi pribadi apalagi konten sensitif kepada orang yang baru dikenal,” pungkas AKBP Nandu. (DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini