Polda Jatim Ungkap Kasus Jual Beli Konten Pornografi Anak Beromset Rp 240 Juta

0
1
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim mengungkap kasus jual beli konten video dan foto pornografi anak.

“Satu tersangka berhasil diamankan, inisial ASF asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).

Kombes Abast menegaskan bahwa penangkapan tersangka setelah terbukti dengan sengaja menyebarluaskan foto hingga video tindak asusila atau pornografi anak.

“Tersangka ini mulai melakukan jual beli foto dan video asusila pornografi anak sejak bulan Juni 2023,” kata Kabid Humas Polda Jatim.

“Kemudian tersangka menggunakan IG dengan nama user @OrangTuaNakalComunity untuk melakukan promosi Chanel Telegram dan potatochat secara berbayar dengan mencantumkan bio telegram dengan user name @OrangTuaNakalComunity,” lanjut Kombes Abast.

Lebih jauh dijelaskan, dari pengakuan tersangka bagi member yang bersedia masuk ke chanelnya, tersangka membandrol Rp 500 ribu untuk setiap member.

“Secara keseluruhan tersangka memiliki 15 Chanel Telegram dan satu aplikasi potatochat, yang terdapat 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara yang saat ini telah terdapat kurang lebih 1.100 member,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka yang didapat dari member yang telah mendaftar atau bergabung ke Chanel nya mendapat Rp 550 juta belum termasuk keuntungan diluar member mendapat Rp 10 juta per/bulan.

“Jadi tersangka selama dua tahun menjalankan aksinya mendapat keuntungan kurang lebih Rp 240 juta,” ujar Kombes Abast.

Atas pengungkapan ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik.

Sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkas Kombes Abast.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini