Polisi Ringkus Koboi Jalanan Kota Batu Kurang Dari Tujuh Jam

0
5
Foto: Polisi ringkus koboi jalanan Kota Batu kurang dari tujuh jam (istimewa)

Lsatu.net, Kota Batu – Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan, pihaknya bersama dengan tim dari Ditreskrimsus Polda Jatim, meringkus MS (52), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Pihaknya, lanjut Andi, menangkap MS lantaran diduga menjadi koboi jalanan alias telah menembak AS, warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, di kantor Kelurahan Temas, pada Kamis 10 Oktober kemarin.

“Reskrim Polres Batu berkolaborasi dengan Polda Jatim, kurang dari tujuh jam setelah kejadian, mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Kamis, 10 Oktober kemarin malam,” ujar Andi, Jumat (11/10/2024).

“Tersangka berdasarkan data itu merupakan warga Desa Saptorenggo. Namun, terduga pelaku ini sudah lama berpindah-pindah tempat tinggal. Dia diketahui juga pernah tinggal di Kota Batu cukup lama,” imbuh Andi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 1 senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, senpi rakitan tanpa pegangan, 43 pelor 5 milimeter, selongsong bekas, 3 butir amunisi siap pakai hingga 1 unit sepeda motor.

Diketahui, seorang warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, bernama Atok Sugiarto menjadi korban penembakan orang tak dikenal. Penembakan itu terjadi di depan kantor Kelurahan Temas pada Kamis (10/10) sekitar pukul 13.45 WIB.

Pada saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor membonceng istri dan anaknya melaju dari arah Torong Rejo menuju arah Batu Town Square (Batos).

Tiba-tiba, seorang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor menyalip korban dan seketika memutar balik dan menembak korban. Setelah melakukan penembakan, pelaku langsung melarikan diri.

Korban terkena tembakan di dada kiri bagian atas. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hasta Brata Kota Batu untuk mendapatkan penanganan medis.

Tersangka MS ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2022 lalu dengan diputus hukuman pidana 2 tahun penjara.

Dia dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan penembakan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Namun, berhubung pelaku telah melakoni serangkaian perbuatan serupa, polisi juga akan menjerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini