Lsatu.net, Surabaya – Satreskrim Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh tersangka AM (24) warga Dusun Aek Paing Tengah, Kabupaten Labuhan batu, Sumatera Utara (Sumut) terhadap wanita yang tak lain merupakan kekasihnya, TAS (25) di rumah kos Jalan Lidah Wetan Surabaya.
Saat tersangka datang ke tempat kejadian perkara, dia langsung disoraki masyarakat yang sudah berkerumun di lokasi untuk melihat aksi keji pelaku.
Dengan menggunakan baju tahanan orange, tersangka hanya tertunduk saat menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian. Emosi warga terlihat saat melihat aksi pelaku menghabisi korban sehingga ada celetukan.
“Gak popo aku elek seng penting gak dipateni dan dimutilasi (tidak apa-apa aku jelek tapi tidak dibunuh dan dimutilasi),” teriak warga yang geram lihat langsung dilokasi, Rabu (17/9/2025).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengungkapkan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk menguatkan rangkaian peristiwa yang telah diakui tersangka.
“Total ada 30 adegan, dimulai sejak kedatangan tersangka ke lokasi, melakukan aksinya, hingga proses pembunuhan, pembuangan barang bukti ke Pacet, sampai upaya penghancuran barang bukti,” ujarnya.
Fauzy mengatakan, adegan krusial terjadi pada rekonstruksi ke-9, di mana tersangka melakukan penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Penusukan dilakukan di lantai dua rumah, tepat di bagian leher sebelah kanan korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian menyeret tubuh korban ke lantai bawah dan menyandarkannya di kamar mandi,” ucapnya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, lanjut Fauzy, tersangka mulai melakukan mutilasi pada pukul 02.00 WIB dini hari. Proses tersebut berlangsung sekitar dua jam tanpa henti.
“Selama dua jam itu, tersangka memotong tubuh korban, membersihkan area kejadian, dan menyiapkan potongan tubuh untuk dibuang,” ujarnya.
Fauzy menyebut, tidak semua potongan tubuh dilakukan sekaligus pada malam itu. Sebagian potongan baru dilakukan setelah tersangka kembali dari Pacet, lokasi pembuangan barang bukti. “Jadi proses mutilasi dan penghancuran tubuh korban berlangsung hingga dua hari,” ucapnya.
Dalam rekonstruksi juga diperagakan bagaimana tersangka menyimpan sebagian potongan tubuh korban. Potongan tulang, misalnya, sempat disembunyikan di lantai dua rumah, tepatnya di belakang lemari.
Sementara bagian tubuh lainnya dimasukkan ke dalam jok kendaraan, menggunakan satu tas merah dan dua kantong plastik, lalu dibawa ke Pacet untuk dibuang.
Terkait keterlibatan pihak lain, Fauzy menegaskan tersangka melakukan semua perbuatan itu seorang diri. “Pelaku melakukan semua aksinya sendiri. Tidak ada bantuan dari orang lain,” ujar Fauzy.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Berdasarkan pengakuannya, perbuatan itu dilatarbelakangi oleh rasa marah dan emosi yang menumpuk akibat perilaku korban terhadap dirinya.
“Tersangka mengaku sudah lama menyimpan kekesalan. Pada malam kejadian, emosinya meledak sehingga timbul niat untuk membunuh dan memutilasi korban,” ucap Fauzy.
Saat ini, penyidik Polres Mojokerto masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli. Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang belum dimintai keterangan serta saksi ahli untuk melengkapi pemberkasan. Jika sudah lengkap, berkas akan segera kami kirimkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Fauzy. (DK)



