Wanita Asal Rusia Gagal Jadi Model Foto di Surabaya, Terancam Denda Rp 25 Juta

0
5
Foto: Tim patroli siber Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, amankan wanita asal Rusia

Lsatu.net, Surabaya – Seorang wanita inisial DM (29) asal Rusia gagal menjadi model pemotretan oleh agency di Surabaya. Dia diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan terancam denda Rp 25 juta.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kelas I Khusus TPI Surabaya, Muhammad Novrian Jaya mengungkapkan, pihaknya mengamankan DM dalam patroli siber yang digelar sejak Selasa, 24 September 2024.

“Berlandaskan informasi masyarakat dan patroli siber keimigrasian, kami mendapati pelanggaran yang melibatkan WNA perempuan tersebut,” ujar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (10/10/2024).

Novrian mengatakan, operasi pengawasan warga negara asing ini juga berkolaborasi dengan Kepala Seksi Intelijen Gerry.

“Jadi saat kami berada di lokasi, kami menemukan seorang WNA perempuan yang awalnya mengaku bernama lain, namun setelah diidentifikasi lebih lanjut, diketahui berinisial DM,” ucapnya.

Kemudian dalam wawancara awal tersebut, lanjut Novrian, DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi.

“Ketidakkooperatifan ini membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Novrian menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan dan akan dilakukan tindak pidana keimigrasian,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.

“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ramadhani.

Ramdhani menegaskan, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

“Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta,” ucapnya.

Kendati demikian, kata Ramdhani, adanya operasi ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian terus diperkuat guna memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban nasional.

“Serta diharapkan, terutama warga negara asing, dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Diketahui, dalam Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan terancam hukuman penjara selama tiga bulan dan atau denda Rp 25 juta.

Kasus DM di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya ini baru kali ini diangkat perkara pidananya karena sebelum-sebelumnya hanya tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga telah melakukan tindak administrasi keimigrasian seperti deportasi sebanyak 37 perkara selama Januari sampai dengan Oktober 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini