Lsatu.net, Surabaya – Satu orang berinisial TD (38) warga Nganjuk, melakukan aksi Tipu daya dengan mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Timur dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka TD melakukan aksinya dengan memberitahukan kepada warga masyarakat sekitar untuk mendapatkan MBG dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
“Tersangka TD mengatakan, warga tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengurus NPWP, namum cukup mengumpulkan KTP dan kartu keluarga, kemudian difoto selfie oleh pemilik KTP atau KK tersebut,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (23/6/2025).
Selanjutnya, kata Kombes Abast, data tersebut oleh tersangka TD dibuatkan NPWP elektronik, kemudian mendaftarkan rekening e-wallet secara online serta kegunaannya. Kemudian dibuatkan akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate
Kombes Abast menyebut, tersangka TD menggunakan data warga untuk membuat 130 akun toko online di aplikasi Shopee Affiliate.
“Melalui akun tersebut, tersangka TD melakukan live streaming di toko online Kayla Shop sejak Desember 2024 dan mempromosikan produk orang lain pada aplikasi Shopee Affiliate,” ucapnya.
“Melalui live streaming, tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi Shopee Affiliate, sehingga mendapat keuntungan 5-25 persen dari pihak Shopee,” imbuh Kombes Abast.
Kombes Abast mengungkapkan, tersangka TD mempekerjakan tujuh orang admin untuk membantu melakukan aksinya. Keuntungan yang diperoleh kemudian disimpan di e-wallet miliknya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka, termasuk 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online di aplikasi Shopee, 100 rekening bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard, dan satu rekening Seabank.
“Tersangka TD dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar,” ujar Kombes Abast.



