Lsatu.net, Surabaya – Informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ramai diperbincangkan publik.
Menyikapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dan tidak perlu khawatir berlebihan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Kota Surabaya dinonaktifkan untuk kemudian digantikan dengan peserta baru,” kata Aras, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
Adapun kriteria tersebut meliputi: peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, hasil verifikasi lapangan menunjukkan yang bersangkutan masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. “Peserta yang memenuhi kriteria tersebut tetap dapat mengajukan pengaktifan kembali,” ujar Aras.
Sementara bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, BPJS Kesehatan mengarahkan agar mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Pendaftaran PBPU mandiri dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, mulai dari WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui kanal resmi agar penonaktifan dapat segera diantisipasi.
“Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang informasinya terpampang di ruang publik rumah sakit,” jelas Aras.
Selain itu, rumah sakit juga menyediakan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bagi pasien.
Warga Kota Surabaya tidak perlu panik menyikapi penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut. Pemkot memastikan warga yang sedang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat dilayani di puskesmas maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Fasilitas kesehatan dapat mengajukan pengaktifan kepesertaan sesuai ketentuan Perwali Nomor 92 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 30 Tahun 2025. (AN)



