Lsatu.net, Surabaya – Agustus selalu membawa nuansa berbeda. Di bulan kemerdekaan, bukan hanya bendera merah putih yang mulai berkibar di sudut-sudut kampung, tetapi juga harapan baru bagi ribuan warga Jawa Timur yang selama ini memendam kegelisahan akibat tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Bagi sebagian orang, membayar pajak mungkin sekadar rutinitas tahunan. Namun bagi buruh yang setiap hari bergelut dengan upah pas-pasan, atau pengemudi ojek daring yang pendapatannya bergantung pada banyaknya pesanan, kewajiban itu kerap berubah menjadi beban yang terus menumpuk. Ketika kebutuhan hidup harus didahulukan, tunggakan pajak menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Melihat kenyataan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Program yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk kembali memulai dari awal tanpa dibayangi akumulasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atas kebijakan yang dinilai lebih berpihak kepada masyarakat kecil.
Menurutnya, program tahun ini memiliki segmentasi yang jelas sehingga manfaatnya benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan, mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, masyarakat dalam kategori desil kurang mampu, pengemudi ojek online, hingga buruh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Gubernur yang telah memberikan pembebasan wajib pajak pada tahun 2026. Yang patut diapresiasi adalah segmentasinya, sehingga bantuan ini benar-benar diberikan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Bagi para pengemudi ojek online, kebijakan ini menjadi kesempatan untuk menghapus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor hingga tahun 2025 dengan cukup melunasi kewajiban pajak tahun 2026. Sementara bagi buruh, pemerintah memberikan potongan pajak sebesar 20 persen atas tunggakan hingga tahun 2025 dengan syarat menunjukkan Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji.
Persyaratan tersebut, kata Kresna, menjadi bentuk verifikasi agar program tepat sasaran.
“Minimal harus ada Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji. Jadi syarat dan ketentuan tetap berlaku, tidak semua orang bisa mengaku sebagai buruh,” jelasnya.
Tak hanya itu, perhatian juga diberikan kepada masyarakat dalam kelompok desil kurang mampu. Mereka memperoleh pembebasan tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2025 dengan batas maksimal nilai pajak sebesar Rp500 ribu. Kebijakan ini sekaligus menjadi tindak lanjut aspirasi para buruh yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day beberapa waktu lalu.
Di balik angka-angka target penerimaan daerah sebesar Rp392,92 miliar, tersimpan harapan yang lebih besar. Bukan sekadar mengejar pendapatan daerah, tetapi juga membangun kembali kepatuhan masyarakat melalui pendekatan yang lebih manusiawi.
Bapenda Jawa Timur memperkirakan sekitar 162 ribu wajib pajak akan memanfaatkan program tersebut. Angka itu menunjukkan masih banyak masyarakat yang sesungguhnya ingin memenuhi kewajibannya, tetapi membutuhkan uluran kebijakan agar dapat bangkit dari beban tunggakan.
Saat ini tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur telah mencapai 88 persen berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sisanya, sekitar 12 persen, terus diupayakan melalui berbagai pendekatan, mulai dari penagihan langsung dari rumah ke rumah hingga operasi gabungan.
Di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat, pemutihan pajak bukan semata soal penghapusan denda atau tunggakan. Program ini menjadi simbol kehadiran negara yang memberi kesempatan kedua, membuka jalan agar masyarakat dapat kembali tertib administrasi tanpa harus terus dihantui beban masa lalu.
Ketika bulan kemerdekaan datang membawa semangat baru, ribuan warga Jawa Timur kini memiliki peluang untuk melangkah lebih ringan. Sebab terkadang, sebuah kebijakan yang tepat sasaran bukan hanya menyelamatkan angka penerimaan daerah, tetapi juga mengembalikan harapan masyarakat untuk memulai kembali dengan lebih optimistis. (DK)



