Asik, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Kembali Digelar

0
8
Foto: Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Jatim Kresna Bimasakti di Surabaya (tengah)

Lsatu.net, Surabaya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memberlakukan pemutihan atau pembebasan pajak daerah selama dua bulan, yakni mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Pemerintah Provinsi Jatim.

“Kebijakan pembebasan daerah meliputi Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta juga bebas PKB progresif,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Jatim Kresna Bimasakti di Surabaya, Selasa (1/10/2024).

Kresna berharap agar masyarakat Jatim dapat memanfaatkan kesempatan dari kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.

“Semoga seluruh masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan ini, karena kita tidak tahu tahun depan bagaimana,” ujarnya

Dia memprediksi dari pemutihan ini bakal ada 519 ribu obyek kendaraan yang akan memanfaatkannya. Sementara untuk penerimaan negara diperkirakan bisa tembus mencapai Rp 319,8 miliar.

“Kebijakan dari bapak gubernur mendengar keluhan dari masyarakat Jatim kenapa hanya sekali dan itu cuma sebulan setengah,” tuturnya.

Lanjut Kresna, Pemprov Jatim mengadakan kembali pada periode kedua di tahun 2024 yang sama ini, sekaligus memperingati HUT Pemprov Jatim.

Pada kesempatan itu, Bapenda juga memperkenalkan program Samsat Berkah (Bermanfaat Berkat Sampah). Dalam program tersebut masyarakat bisa membayar pajak dengan sampah.

“Jadi dikelola oleh koperasi dan masyarakat bisa menjadi anggota koperasi dan membayar dengan sampah. Pajak akan dibayarkan dulu sama pihak koperasi nanti anggotanya itu mencicil,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga menggelar program serupa saat menyambut HUT RI ke-79 tahun 2024. Saat itu pelaksanaannya mulai tanggal 15 Juli sampai 31 Agustus 2024 atau satu bulan setengah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini