Polda Jatim Bongkar Kasus Sabu 9 Kg dan Ribuan Ekstasi Jaringan Malaysia

0
5
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika internasional asal Malaysia, dalam dua pengungkapan terpisah pada Februari dan awal Mei 2025.

“Empat tersangka ditangkap bersama barang bukti 9,4 Kilogram sabu dan 5,8 ribu butir ekstasi dengan berat 2,9 Kilogram,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (21/5/2025).

Kombes Abast mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dengan Bea Cukai.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Robert Dacosta memaparkan detail penangkapan para tersangka.

“Tersangka pertama berinisial MH, ditangkap dengan barang bukti 2,5 kg sabu dan 5,5 ribu butir ekstasi. Tersangka MH ini menggunakan modus pengiriman internasional,” ucapnya.

Tersangka kedua, KF, lanjut Kombes Dacosta, menyembunyikan 1 kg sabu di dalam peredam kejut (shockbreaker) sepeda motor. “Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu HAR dan MAY ditangkap di wilayah Surabaya,” ucapnya.

Menurut Kombes Dacosta, jaringan ini beroperasi di Surabaya dan Madura, dengan peredaran menjangkau hampir seluruh Jawa Timur.

“Modus yang digunakan beragam, namun yang paling menonjol adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi dari Malaysia ke Surabaya,” ujarnya.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini