Lsatu.net, Surabaya – Buronan kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya, Soendari melakukan perlawanan dengan berteriak dan melepaskan pakaiannya saat hendak ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Kota Blitar.
“Yang bersangkutan ditangkap di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dan dibawa ke ruang tahanan Kejari Blitar, selanjutnya dipindahkan ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong, Sidoarjo,” ujar Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, Kamis (25/9/2025).
Ajie menyebut bahwa Soendari telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus berupaya menghindari proses hukum.
“Tindakan tidak pantas yang dilakukan saat penangkapan tidak menghalangi kami untuk mengeksekusi putusan hukum,” ucapnya.
Ajie menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat Soendari bermula dari penguasaan ilegal atas lahan seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254, yang tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya sejak 1926 dan pernah digunakan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.
“Pada 2003, yang bersangkutan membuat peta bidang atas tanah tersebut tanpa dokumen kepemilikan yang sah,” ujarnya.
Setahun kemudian, lanjut Ajie, lahan itu terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu. Meski ditawari ganti rugi sebesar Rp 116 juta, Soendari menolak dan memilih menggugat ke pengadilan.
“Puncaknya terjadi pada 2014, ketika yang bersangkutan menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar,” ucapnya.
Ajie menegaskan bahwa pelaku korupsi tidak akan lolos dari tanggung jawab hukum. “Siapa pun yang mencoba melarikan diri akan tetap kami kejar hingga proses hukum tuntas,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra menambahkan, tindakan Soendari tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pelayanan publik,” ucapnya. (DK)



