Grib Jaya dan Maki Jatim Tolak Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto di Surabaya

0
5
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, menolak rencana eksekusi rumah pensiunan TNI AL, Laksamana Soebroto Joedono di Jalan dr Soetomo, Nomor 55, Surabaya, yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis 19 Juni besok.

Rumah sebagai obyek sengketa tersebut adalah milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto. Sepeninggalan Laksamana Soebroto, rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris.

Kronologi bermula dari Dr Hamzah beralih ke istrinya Tina dan Rudy yang akhirnya menjadi tersangka dan dinyatakan sebagai DPO oleh Polda Jatim. Kemudian terakhir muncul klaim kepemilikan, dari Rudy kepada Handoko Wibisono. Tanpa ada pembayaran dan pengalihan hak berbasis persetujuan dari Tri Kumala Dewi.

Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Akhmad Miftachul Ulum (Cak Ulum) mengungkapkan, rumah tersebut telah ditempati sejak tahun 1963 dan dibeli secara sah dari TNI AL. Pemilik rumah (Tri Kumala Dewi) juga telah rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun serta menyelesaikan kewajiban BPHTB.

Namun hak atas rumah ini hendak dirampas berdasarkan SHGB yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 1980 dan muncul dari pihak Tina dan Rudy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pemalsuan surat. Handoko dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat kecil dizalimi dengan dalih hukum yang disusupi mafia tanah. Ini bentuk perampasan hak dengan cara-cara kotor, dan kami siap turun ke lapangan,”ujar Cak Ulum, Rabu (18/6/2025).

“Kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut! Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran,” tambah Cak Ulum.

Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Maki menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai bukti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengeksekusi rumah tersebut.

MAKI Jatim mendesak KPK dan Mahkamah Agung untuk turun tangan mengawasi proses hukum kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tanah dan properti di Indonesia.

GRIB JAYA dan MAKI Jatim merencanakan aksi damai di depan lokasi pada hari eksekusi sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap kezaliman. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat sipil, tokoh masyarakat, serta aktivis hukum untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas dan adil.

“Lawan mafia tanah dan lawan mafia peradilan. Bungkam dan usir mafia tanah, dan mafia peradilan dari tanah NKRI. Tegakkan suara kebenaran, yang menjadi suara langit,” ujar Heru.

“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Pasukan siap bergerak atas nama kebenaran dan keadilan,” pungkas Heru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini