Juru Sita PN Surabaya Berhasil Eksekusi Rumah Eks Wapangab Era Soeharto

0
16
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhasil mengeksekusi rumah eks Wakil Panglima ABRI (Wapangab) Laksamana (Purn) Soebroto Joedono era Presiden Soeharto, yang ditempati oleh sang anak bernama Tri Kumala Dewi, yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55, Surabaya.

“Kegiatan eksekusi dilaksanakan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa kepemilikan lahan dan bangunan,” ujar Darmanto Dahlan, juru sita PN Surabaya, membacakan putusan eksekusi rumah tersebut, Kamis (19/6/2025).

Sekitar 250 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Ketegangan sempat terjadi ketika sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) berupaya menghalangi jalannya eksekusi. Namun tim gabungan TNI Polri berhasil mengendalikan situasi agar tidak terjadi bentrokan.

Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas jika ada yang mencoba menghambat proses eksekusi.

“Kami akan melakukan upaya paksaan terhadap para pihak yang menghalangi proses eksekusi. Ini adalah tugas negara untuk menegakkan hukum,” ucapnya.

Setelah melalui proses cukup alot, rumah tersebut akhirnya berhasil dikosongkan dan diserahkan kepada pemohon eksekusi.

Pihak PN Surabaya memastikan seluruh rangkaian eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum. Sementara itu, pihak Tri Kumala Dewi selaku penghuni rumah tidak memberikan keterangan kepada media.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini