Lsatu.net, Surabaya – Seorang pria berinisial AH (28), tukang parkir asal Jalan Petukangan, Surabaya, nekat membacok HD (25), pemuda asal Kapas Madya, Tambaksari, di Hotel Djagalan, Surabaya, Sabtu (8/11) dini hari sekitar pukul 00.53 WIB.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, mengungkapkan aksi brutal itu dipicu kekecewaan pelaku setelah merasa ditipu oleh seorang perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) bernama SA, yang ia kenal lewat aplikasi kencan daring Mechat pada akhir September.
“AH sudah sepakat transaksi sejumlah uang dan janjian bertemu di hotel. Namun ketika bertemu langsung, ia menilai wajah SA berbeda jauh dengan foto yang diberikan,” ujar Suroto, Jumat (14/11/2025).
Merasa tertipu, AH membatalkan kencan dan tetap memberikan uang Rp150 ribu sebagai ganti rugi sebelum meninggalkan kamar. Saat turun dari hotel, ia berpapasan dengan HD yang tiba-tiba menegurnya. Teguran singkat itu memantik emosi AH dan menorehkan dendam mendalam.
Dendam Meledak Beberapa Minggu Kemudian
Beberapa minggu berlalu, namun kemarahan AH tak mereda. Pada Sabtu (8/11) malam, ia kembali ke Hotel Djagalan dan kembali bertemu dengan HD. Ketegangan lama muncul kembali.
Setelah mengantar seorang teman perempuan ke tempat hiburan malam, AH pulang ke rumah dan mengambil celurit. Ia lalu menghubungi kakaknya, AZ, serta dua temannya AK alias Endek dan MAS, untuk meminta bantuan.
“Melalui telepon, AH menyampaikan bahwa ia akan membuat perhitungan dengan seseorang,” kata Suroto.
Korban Diseret, Dihajar, Lalu Dibacok Brutal
Setibanya di hotel, keempat pelaku langsung mencari HD. AZ menjadi orang pertama yang menyerang dan menyeret korban ke lorong hotel. HD dipukul hingga kepalanya dibenturkan ke tembok, membuatnya tak berdaya.
Melihat korban terkapar, AH datang dan langsung membacok HD berkali-kali. “Korban mengalami luka bacok serius di pinggang kiri, luka di leher bawah telinga kiri, dan sayatan di punggung,” ujar Suroto.
Usai menyerang, para pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah.
Polisi Amankan Satu Pelaku, Tiga Lainnya Buron
Polisi langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. AH akhirnya berhasil ditangkap, sementara tiga pelaku lain termasuk kakaknya sendiri ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim. Satu pelaku utama sudah diamankan, dan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya terus dilakukan,” tegas Suroto.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kaos hitam, helm putih merek KYT, dan celurit yang digunakan AH untuk menganiaya korban.
Dijerat Pasal Berlapis
AH kini dijerat pasal berlapis:
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat,
Juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (DK)



