KPU Gresik Kena Penalti Saat Proses Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024

0
8
Foto: (istimewa)
Lsatu.net, Surabaya – Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan membenarkan bahwa pihaknya memberikan penalti kepada KPU Kabupaten Gresik saat proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024.

“Hari ini merupakan hari kedua rekapitulasi dan KPU Kabupaten Gresik kita penalti karena anggotanya tidak lengkap serta tanpa alasan yang jelas saat akan membacakan D Hasil,” ujarnya di Surabaya, Senin (9/12/2024).

Insan mengungkapkan, KPU Gresik mendapatkan giliran ke-30 dalam proses rekapitulasi tingkat provinsi ini.

“Karena kena penalti, penghitungan untuk Gresik ditunda. Kami lansung melanjutkan ke daerah berikutnya, yaitu Kabupaten Tuban,” ucapnya.

Insan pun mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU kabupaten/ kota agar tetap berada di tahapan rekapitulasi ini secara lengkap. Ia menekankan bahwa saat pembacaan D Hasil, seluruh komisioner harus ada.

“Jadi, yang tak bisa hadir harus ada keterangan resmi. Seperti Ketua KPU Kabupaten Sumenep sakit melampirkan surat keterangan dokter,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jatim, Nur Salam menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan bisa menuntaskan proses rekapitulasi. Hingga pukul 16.00 WIB, proses rekapitulasi sudah memasuki 30 dari total 38 kabupaten/ kota.

“Insya Allah malam ini kita bisa menuntaskan rekap sekaligus menetapkan hasil perhitungan perolehan suara Pilgub Jatim 2024,” ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini