Kuasa Hukum PT UNICOMINDO Kirim Surat Peringatan Ke Pemkot Surabaya Terkait Pembayaran Sengketa Sampah Rp 104 M

0
6
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Kuasa hukum PT UNICOMINDO Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI), telah menyerahkan surat peringatan tahap akhir kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait pembayaran kasus sengketa pengelolaan sampah. Hak milik PT UNICOMINDO sekitar Rp
104 M  hingga saat ini masih belum diselesaikan oleh Pemkot Surabaya.

Dalam surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 yang ditandatangani langsung oleh Robert Simangunsong, disebutkan adanya kesepakatan yang tercatat dalam rapat Komisi B DPRD pada 13 April lalu. Saat itu, Pemkot Surabaya dan DPRD sepakat untuk segera menggelar pembahasan penyelesaian hak PT UNICOMINDO. Namun sampai detik ini, kesepakatan tersebut belum juga diwujudkan dalam pertemuan nyata.

Menurut Robert, selama ini, Pemkot Surabaya berpegang pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 sebagai alasan untuk menunda pembayaran. Menanggapi hal itu, tim hukum yang dipimpin Robert Simangunsong pun melangkah mencari kepastian hukum langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang direspon dengan jawaban resmi  lewat surat Kejaksaan Agung nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 dengan pernyataan yang tak terbantahkan.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut,” ujar Robert, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, berdasarkan penegasan tersebut, terbukti bahwa pendapat hukum daerah tidak memiliki kekuatan hukum untuk menahan pelaksanaan putusan. Pemkot Surabaya  ternyata tidak memiliki alasan hukum yang sah untuk menolak, sehingga mutlak wajib melunasi seluruh hak milik PT UNICOMINDO sebesar Rp104.241.354.128,00 secara utuh tanpa potongan sedikit pun.

Robert Simangunsong memperingatkan, jika Pemkot Surabaya tetap bersikukuh tidak melaksanakan kewajiban ini, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan sekaligus penghinaan terhadap penegakan hukum.

Surat peringatan ini juga telah ditembuskan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak klien dan arsip. (DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini