Pembangunan Musala Al-Khoziny Sidoarjo Belum Kantongi Izin Resmi IMB

0
33
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Sidoarjo – Ambruknya bangunan tiga lantai Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, memunculkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terkait perizinan pembangunan rumah ibadah maupun pondok pesantren.

Bupati Sidoarjo, Subandi menegaskan, banyak pondok pesantren yang kerap membangun masjid maupun gedung tanpa terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, menurutnya, izin tersebut penting untuk memastikan standar konstruksi terpenuhi.

“Sering kali pondok itu langsung membangun dulu, izinnya baru menyusul. Mestinya sebelum membangun, semua perizinan, termasuk IMB, harus selesai lebih dulu supaya konstruksi sesuai standar,” ujarnya kepada jurnalis saat siaran langsung, Senin (29/9/2025).

Bupati Subandi menambahkan, dari hasil pengecekan, bangunan ponpes yang ambruk tersebut ternyata belum mengantongi izin resmi. Kondisi ini diperparah oleh konstruksi yang tidak sesuai standar sehingga tidak mampu menahan beban saat pengecoran di lantai tiga.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Sidoarjo berencana menyelesaikan persoalan perizinan bangunan pondok pesantren bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

“Kalau ada bangunan masjid atau pondok pesantren, harus diperhatikan dulu izinnya agar tidak terjadi hal serupa. Keselamatan warga, terutama dalam beribadah, harus menjadi prioritas,” ucap Bupati Subandi.

Saat ini, tim gabungan dari Pemkab Sidoarjo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur telah melakukan mitigasi dan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti runtuhnya bangunan.

Terkait pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, Bupati Subandi mengatakan hal itu masih menunggu hasil investigasi.

“Kita tidak bisa menyalahkan siapa pun lebih dulu. Semua menunggu hasil mitigasi. Jika memang terbukti ada pelanggaran perizinan atau kelalaian, maka akan ada tindakan tegas berupa pembinaan daerah,” ujarnya.

Pemkab berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar pembangunan fasilitas umum, khususnya di pondok pesantren, lebih memperhatikan aspek legalitas dan standar konstruksi demi keselamatan bersama.

Hingga kini, proses evakuasi masih dilakukan oleh tim SAR gabungan yang dibantu pihak pondok masih melakukan evaluasi dan menunggu hasil penyelidikan terkait konstruksi bangunan. (BA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini